Jakarta – Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) menyerahkan amicus curiae dalam kaitan persidangan perkara pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional dengan terdakwa Prita Mulyasari versus negara Republik Indonesia di Pengadilan Negara Tangerang, Banten, Jawa Barat.
Amicus curiae, dalam bahasa Inggris friend of the court, secara bebas diterjemahkan sahabat pengadilan, merupakan konsep hukum yang berasal dari tradisi Romawi, yang berkembang dalam tradisi common law. Artinya, mengizinkan pengadilan untuk mengundang pihak ketiga untuk menyediakan informasi atau fakta hukum berkaitan dengan isu yang belum familiar.
“Amicus curiae disampaikan oleh seseorang yang tertarik dalam mempengaruhi hasil dari aksi tetapi bukan merupakan pihak yang terlibat dalam suatu sengketa,” kata Koordinator Divisi Advokasi HAM Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Anggara dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (14/10).
LSM lain yang ikut dalam pernyataan itu adalah Yayasan LBH Indonesia (YLBHI), Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Indonesia Media Defense Litigation Network (IMDLN).
Menurut Anggara, pihaknya ingin memberikan pandangan kepada majelis hakim tentang bagaimana tindak pidana penghinaan dapat dikategorikan sebagai pasal karet yang mampu menjerat siapapun tanpa memperhatikan konteks suatu pernyataan dalam sebuah negara demokratis dan juga ketidaksesuaiannya delik tersebut.
“Penggunaan Pasal 27 ayat (3) UU ITE, Pasal 310 dan 311 KUHP untuk mendakwa Prita adalah dakwaan yang tidak tepat karena pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 19 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik,” kata Anggara.
Saat ini perkara nomor 1269/PID.B/2009/PN.TNG atas nama terdakwa Prita disidangkan di PN Tangerang dengan agenda pemeriksaan saksi.
Amicus curiae pernah diterapkan dalam persidangan perkara Majalah Time versus Soeharto dan kasus wartawan Upi Asmaradhana.
diambil dari Primair Online – Portal Berita Hukum dan Politik