MA Didesak Cabut Surat Edaran soal Pembatasan Peninjauan Kembali

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) meminta Mahkamah Agung mencabut Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7/2014 tentang pembatasan Peninjauan Kembali. Surat edaran itu dinilai bertentangan dengan konstitusi.

“Pemberlakuan SEMA Nomor 7/2014 bertentangan dengan konstitusi. Apabila MA tidak mencabutnya, maka ICJR akan mengambil langkah-langkah, sesuai prosedur hukum yang berlaku, untuk membatalkannya,” kata Direktur IJCR Supriyadi Widodo Eddyono, seperti dikutip Antara, Minggu (4/1/2015) malam.

Supriyadi mengatakan, ICJR menduga SEMA Nomor 7/2014 itu lahir karena intervensi pemerintah melalui Menko Polhukam dan Jaksa Agung terhadap MA terkait dengan pembatasan Peninjauan Kembali dalam KUHAP. Menurut dia, upaya intervensi itu terlihat saat open house di kediaman Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, Kuningan, Jakarta, pada Sabtu (3/1/2015) lalu. Menko Polhukam Tedjo Edhi Purdijatno, kata Supriyadi, menyatakan bahwa SEMA itu dibuat tanpa melibatkan Kemenko Polhukam, dan Kejaksaan Agung.

“Pada intinya Menko Polhukam mengisyaratkan akan melakukan evaluasi terhadap SEMA 7/2014,” ujarnya.

Sementara itu, Kejaksaan Agung dinilai berupaya mengalihkan tanggung jawab terhadap kewajiban eksekusi terpidana mati karena dibukanya kemungkinan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) tanpa batasan kepada MA dengan cara meminta Peraturan MA (Perma) mengenai pembatasan PK tersebut.

Ia menambahkan, upaya intervensi yang dilakukan para menteri Joko Widodo ini merupakan bentuk intervensi terhadap Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman yang diharamkan dalam UUD 1945.

“Dengan melakukan intervensi ini, pemerintah berupaya mengalihkan tanggung jawab eksekusi terpidana mati kepada MA. Patut disayangkan sikap MA yang membuka ruang untuk diintervensi oleh Pemerintah,” katanya.

MA, lanjut Supriyadi, seharusnya menjaga hak-hak asasi manusia sebagai bagian dari fungsi pengadilan. Fungsi ini hanya dapat dijalankan apabila pemerintah menahan diri untuk tidak melakukan intervensi ke Mahkamah Agung.

Batasi PK perkara pidana

Sebelumnya, pada 31 Desember 2014, Ketua MA Hatta Ali mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) Nomor 7/2014. Surat edaran ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum tentang pengajuan peninjauan kembali (PK). Hal itu menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 34/PUU-XI/2013 tanggal 6 Maret 2014 yang mengabulkan permohonan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar beserta istri dan anaknya.

Antasari beserta istri dan anaknya minta MK membatalkan Pasal 268 Ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal itu mengatur PK pidana hanya boleh diajukan sekali.

Antasari, terpidana 18 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, berniat mengajukan PK kedua, tetapi terganjal oleh ketentuan Pasal 268 Ayat (3) KUHAP.

Sementara itu, Sema No 7/2014 mendasarkan diri pada Pasal 24 Ayat (2) UU No 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 66 Ayat (1) UU No 3/2009 tentang MA yang mengatur PK hanya sekali. Kedua ketentuan itu tak dibatalkan MK.

Sumber: Kompas.com



Related Articles

Untuk Tindak Pidana Khusus, Pemeriksaan Anggota DPR tidak Memerlukan Persetetujuan Tertulis dari Presiden

Sebagai pemohon yang menguji norma tersebut berdasarkan Putusan MK No. 76/PUU-XII/2014  ICJR menilai bahwa pemanggilan anggota DPR harus dengan persetujuan

ICJR: Ada Dualisme Pengelolaan Tahanan di Indonesia

Jakarta, PenaOne – Hari ini Senin (8/4/2013) bertempat di Tjikini Cafe, Jakarta Pusat, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) membahas

Hak Asasi Manusia dan Kebijakan Narkotika

Laporan Lokakarya Human Right and Drug Policy, Open Society Foundation, Hong Kong, 16-20 Oktober 2017 Pada 16-20 Oktober 2017 lalu Open