Kontan.co.id – JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Peraturan MA (Perma) Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) yang ditandatangani oleh Ketua MA Hatta Ali pada 24 Juli 2014 lalu. Perma ini dikeluarkan menyambut berlakunya UU No. 11 Tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) yang mewajibkan Polisi, Jaksa dan Pengadilan melakukan Diversi dalam kasus-kasus tindak pidana anak pada semua tahapan peradilan.
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyambut baik dan memberikan apresiasi terhadap dikeluarkannya Perma Diversi tersebut. Menurut ICJR Perma ini merupakan langkah progresif dan responsif dari MA dalam isu anak khususnya dalam hal peradilan pidana anak. “Kita harus apresiasi niatan baik dari MA ini untuk mengisi kekosongan peraturan pelaksana Diversi dalam UU SPPA,” kata peneliti ICJR Erasmus Napitupulu melalui siaran pers, Selasa (12/8).
Erasmus menyebutkan bahwa ada beberapa materi penting dalam Perma Diversi, diantaranya mengenai penegasan usia anak, dimana diversi diberlakukan terhadap anak yang telah berumur 12 tahun tetapi belum berumur 18 tahun atau telah berumur 12 tahun meskipun pernah kawin tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana. Selain itu pengaturan penting lainnya adalah mengenai kewajiban hakim dalam mengupayakan diversi dalam perkara anak yang didakwa melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara di bawah 7 tahun. Juga kepada anak yang didakwa melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara pidana 7 tahun atau lebih dalam bentuk surat dakwaan subsidaritas, alternatif, akumulatif, maupun kombinasi (gabungan).
Erasmus menyatakan bahwa dua penegasan pengaturan diatas menunjukkan keseriusan dari MA dalam melindungi kepentingan anak, terlepas dari status perkawinan dan jenis tindak pidana yang didakwakan, selama kemungkinan diversi masih bisa dilakukan. “ini kemajuan yang sangat berarti dan akan mengoptimalkan peran dari diversi” jelas erasmus.
Namun, Erasmus mengatakan bahwa ada beberapa catatan yang harus digaris bawahi terkait masalah diversi di dalam UU SPPA maupun Perma Diversi. Diantaranya, belum diaturnya diversi bagi tindak pidana yang sifatnya Victimless atau tidak memiliki korban sebagai pihak terkait. “UU SPPA maupun Perma Diversi belum mengatur mengenai peran diversi dalam mengambil alih kasus-kasus yang sifatnya victimless, seperti narkotika, perjudian dan beberapa tindak pidana lainnya, ini masalah serius” tegasnya.
Belum lagi menurut Erasmus, Perma diversi ini hanya berlaku bagi diversi di pengadilan, padahal UU SPPA mengamanatkan diversi diberlakukan pada semua tingkatan peradilan baik di kepolisian maupun kejaksaan. “Perma diversi ini hanya akan mengisi kekosongan peraturan pelaksanaan di pengadilan, namun pada tingkatan di kepolisian dan kejaksaan masih belum ada, karena pemerintah belum menyelesaikan tugasnya mengeluarkan PP Diversi sebagaimana diamanatkan oleh UU SPPA” sebut Erasmus.
Untuk itu, Erasmus mengatakan bahwa disamping mengapresiasi Perma Diversi yang dikeluarkan MA, ICJR mengingatkan terkait masalah-masalah yang masih ada yang harus diberikan perhatian bersama, terutama mendorong pemerintah segera mengeluarkan PP tentang Diversi untuk mengoptimalkan kerja dari aparat penegak hukum dan memaksimalkan potensi dari Diversi itu sendiri guna mencapai keadilan dan kepentingan dari masing-masing pihak khususnya bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
sumber : http://nasional.kontan.co.id/news/ma-terbitkan-perma-diversi-peradilan-anak/?utm_source=twitterfeed&utm_medium=twitter