Mantan Ketua Komnas HAM Nilai RUU KUHAP Berpotensi Langgar Hak Asasi

RMOL. RUU KUHAP yang kini tengah dibahas di DPR banyak mengandung potensi pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Salah satunya adalah soal penahanan pra-peradilan.

Demikian disampaikan mantan Ketua Komnas HAM, Ifdhal Kasim, dalam diskusi bertema  Reformasi Kebijakan Hukum Pidana di Indonesia yang digelar oleh Institute for Criminal Justice Reform di Tjikini Cafe, Jakarta (Senin, 8/4).

“Hukum HAM Internasional tidak begitu menyukai adanya penahanan pra-persidangan, karenanya ada persyaratan yang sangat ketat agar orang bisa ditahan pra-sidang, namun alasan penahanan dalam KUHAP justru memberikan akses yang mudah untuk praktek penahanan,” kata Ifdhal.

Disebutkan Ifdal, dalam KUHAP telah diatur bahwa orang yang dapat ditahan adalah orang yang melakukan tindak pidana dengan ancama hukuman lima tahun ke atas. Namun dalam prakteknya, persyaratan untuk menahan orang seringkali tidak dipertimbangkan, dan justru unsur subjektif yang lebih bekerja. Selain itu, jangka waktu penahanan pra-peradilan juga berlangsung sangat lama, yang pada KUHAP sebelumnya 110 hari, dalam RUU KUHAP ditambah sampai 140 hari.

“Apa keperluannya mwnahan orang sampai 110 hari untuk menyidik? Kenapa begitu panjang? Penahanan tidak reasonable tapi hanya subjektif saja,” katanya.

Persoalan kedua, lanjut Ifdhal, adalah terkait dengan tempat penahanan yang banyak dilakukan di markas polisi, baik polsek maupun polda.

“Apakah itu sah atau tidak? Karena orang yang ditahanan itu berlokasi langsung berdekatan dengan tempat dia disidik. Padahal ada aturan orang tidak boleh disidik di malam hari atau tengah malam. Tapi kalau tahanan ada satu atap dengan penyidik maka kemungkinan abuse of powernya berpotensi sekali” paparnya.

Oleh karena itulah, menurut Ifdal RUU KUHAP mendatang harus tegas mengatur mengenai hal-hal seperti ini sehingga tidak lebih buruk dari KUHAP sebelumnya

Sumber: RMOL



Verified by MonsterInsights