Untuk pertama kalinya pada 2006, Indonesia akhirnya memiliki suatu UU yang menjamin perlindungan saksi dan juga pemenuhan hak – hak bagi korban kejahatan dalam sistem peradilan pidana. Kehadiran UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban tersebut salah satunya karena didorong oleh masyarakat sipil melalui Koalisi Perlindungan Saksi dan Korban. Dukungan tersebut diwujudkan dalam berbagai kegiatan koalisi yang mencakup penyusunan RUU alternatif Koalisi, masukan kepada DPR pada saat pembahasan dan berbagai kajian Koalisi tentang perlindungan saksi dan korban. Setelah terbentuknya UU No. 13/2006, Koalisi juga mendukung proses pembentukan Lembaga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Tidak hanya itu, Koalisi juga secara aktif melakukan pemantauan pelaksanaan perlindungan saksi dan korban, baik dalam bentuk masukan secara langsung maupun menyusun laporan tentang implementasi UU No. 13/2006.
Dalam berbagai Laporan Koalisi, perjalanan pelaksanaan perlindungan saksi dan korban terus mengalami kemajuan yang signifikan. Setidaknya setelah 5 tahun berjalan, UU No. 13/2006 telah terimplementasi dengan cukup baik ditengah berbagai tantangan yang ada. Kemajuan ini dapat dilihat sejumlah indikator: (i) perlindungan saksi dan korban telah mendorong pengungkapan kebenaran dalam berbagai kasus pidana, (ii) meningkatkan keberanian para saksi dan/atau korban dalam memberikan keterangan di pengadilan untuk adanya pengungkapan kebenaran, (iii) adanya dukungan untuk upaya pemulihan korban kejahatan, termasuk korban pelanggaran HAM yang berat, dan (iv) LPSK menjadi tempat pengaduan publik yang dipercaya terkait dengan masalah-masalah perlindungan saksi dan korban.
Namun demikian, Koalisi juga mencatat bahwa masih banyak tantangan dalam pelaksanaan perlindungan saksi dan korban, yang disebabkan karena kelemahan pengaturan dalam UU No. 13/2006. Kelemahan tersebut setidaknya memerlukan perubahan yang mencakup: (i) proses sinkronisasi dan harmonisasi antara UU No. 13/2006 dengan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya yang masih perlu disempurnakan; (ii) masih banyak hak-hak saksi dan/atau korban yang perlu ditambahkan, khususnya terkait dengan hak-hak khusus dari saksi dan/atau korban; (iii) prosedur perlindungan saksi dan/atau korban yang perlu diperkuat; dan (iv) penguatan kelembagaan LPSK.
Berbagai kelemahan UU No. 13/2006 juga telah diidentifikasi oleh LPSK, yang kemudian berupaya untuk memperkuat pengaturan tentang perlindungan saksi dan korban dengan mengusulkan perubahan UU tersebut. Pada 2012, LPSK bersama – sama dengan Kementerian Hukum dan HAM mendorong perubahan UU No. 13/2006. Dengan penyelesaian Naskah Akademis dan RUU Perubahan di Pemerintah, kemudian rencana revisi dilanjutkan dengan adanya Surat Persetujuan Presiden (Surpres) atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban (RUUPSK). RUU ini kemudian masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2014.
Koalisi mengapresiasi dan menyambut baik respon respon pemerintah atas percepatan dalam proses revisi, yang menunjukkan konsistensi dan komitmen Pemerintah untuk memperkuat sistem perlindungan saksi dan korban. Secara umum, Koalisi juga menyepakati berbagai usulan perubahan yang diajukan oleh Pemerintah sebagaimana tercermin dalam Naskah Akademis dan RUU Perubahan UU No. 13/2006.
Sejalan dengan revisi RUU yang akan segera dibahas ini, Koalisi juga memandang penting bahwa pembahasan perlu dilakukan dengan melibatkan partisipasi publik yang luas, khususnya komunitas korban dan saksi, para pendamping korban, serta lembaga-lembaga yang selama ini mempunyai keterkaitan dengan pelaksanaan perlindungan saksi dan korban. Keterlibatan pihak-pihak tersebut akan mampu meningkatkan subtansi perubahan sebagaimana yang diharapkan.
Untuk itu Koalisi Perlindungan Saksi dan Korban juga turut berperan serta secara aktif dengan memberikan masukan terhadap RUU Perubahan UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban ke DPR RI.
Unduh Position Paper Koalisi Perlindungan Saksi dan Korban tentang Masukan atas RUU Perubahan UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban disini dan juga DIM Koalisi Perlindungan Saksi dan Korban disini