Melihat Potensi Ancaman Kebebasan Berkespresi Dalam Pasal – Pasal Makar di RKUHP 2017
Pasal-pasal Makar (berasal dari kata Aanslag) berasal dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie (WvSNI) yang diberlakukan pertama kali dengan Koninklijk Besluit (Titah Raja) Nomor 33 tertanggal 15 Oktober 1915 dan mulai diberlakukan sejak tanggal 1 Januari 1918. WvSNI merupakan turunan dari WvS (Wetboek van Strafrecht) negeri Belanda yang dibuat pada tahun 1881 dan diberlakukan di negara Belanda pada tahun 1886. Pemerintah kolonial pada saat itu menerapkan asas konkordansi (penyesuaian) bagi pemberlakuan WvS di negara jajahannya. Pasal-pasal Aanslag yang berasal dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie (WvSNI) tersebut belum pernah diubah sekalipun oleh Pemerintah Indonesia setelah diberlakukannya.
Masalah utamanya adalah KUHP tidak memberikan defnisi atau pengertian terhadap kata “Aanslag”. Masalah lainnya tidak ada pula KUHP terjemahan resmi berbahasa Indonesia. Akhirnya “Aanslag” yang merupakan frase penting dalam pasal-KUHP ini banyak diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia sebagai kata“Makar”.
Unduh Disini
Artikel Terkait
- 14/05/2019 ICJR: Penerapan Pasal Makar Harus Hati Hati
- 04/12/2017 Problem Aturan Aborsi: Ancaman Kriminalisasi Tenaga Kesehatan, Korban Perkosaan, dan Ibu Hamil dalam R KUHP
- 12/10/2017 Mengembalikan Makna “Makar” dalam Hukum Pidana Indonesia
- 21/08/2017 Kembalikan Pengertian Makar kepada Makna Aslinya
- 16/08/2017 Tindak Pidana Penyiksaan dalam R KUHP
Related Articles
AUDIT KUHAP: Studi Evaluasi terhadap Keberlakuan Hukum Acara Pidana Indonesia
KUHAP belum pernah mengalami proses perubahan sejak diundangkan pada 1981. Hasil penelitian yang ICJR lakukan terhadap KUHAP pada riset ini
Catatan dan Rekomendasi ICJR terhadap Beberapa Ketentuan dalam RKUHP
Proses pembahasan Rancangan KUHP antara Pemerintah dan DPR telah menghasilkan naskah 8 Maret 2018. Berdasarkan naskah 8 Maret 2018 tersebut,
Hak Privasi dan Kontroversi Penyadapan
VIVAnews–Privasi. Mungkin kata ini termasuk jarang diucapkan oleh masyarakat Indonesia. Entah mengapa kata itu jarang pula disinggung dalam khasanah hukum.