Surat dari Poltangan – Problem penyiksaan terhadap tersangka masih menjadi masalah besar dalam penegakkan hukum di Indonesia. Problem ini tidak begitu saja bisa dihapus hanya karena Negara Republik Indonesia melakukan ratifikasi terhadap Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia[1] atau yang dalam bahasa Inggris lebih dikenal dengan The United Nations Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment[2]. Organisasi non pemerintah yang bergerak di bidang Advokasi HAM sudah lama menyerukan kepada pemerintah untuk segera meratifikasi Optional Protocol to the CAT (OPCAT)[3]. Secara garis besar, penyiksaan kerap terjadi di level penyidikan untuk itu, penting dipikirkan beragam cara untuk meminimalisir terjadinya penyiksaan ini selain mendorong ratifikasi instrumen Optional Protocol to the CAT (OPCAT)[3]
Adalah baik untuk mendorong negara untuk melakukan ratifikasi terhadap instrumen internasional khususnya di bidang pencegahan penyiksaan, namun jangan lupa juga bahwa ratifikasi instrumen internasional di bidang HAM harus diikuti dengan mendorong perubahan KUHAP, khususnya yang berkaitan dengan tata cara perolehan alat bukti. Dalam KUHAP sekarang, tata cara perolehan alat bukti tidak diatur secara tegas, misalnya apakah alat bukti yang diperoleh melalu intimidasi, tekanan, atau bahkan penyiksaan dapat digunakan sebagai bukti di Pengadilan. Meski telah terdapat beberapa putusan pengadilan yang mengeliminir bukti yang diperoleh melalui penyiksaan, namun secara umum pengadilan belum memandang bahwa due process menjadi bagian terpenting dalam sistem peradilan pidana.Selain itu juga penting untuk menekankan kehadiran Advokat pada tahap pertama ketika sebuah upaya paksa dilakukan, tanpa kehadiran advokat, maka membuka peluang atau kemungkinan untuk terjadinya tindakan – tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum. Kehadiran advokat menjadi penting, tapi tidak hanya hadir sekedar melakukan tugas secara pro forma namun benar – benar hadir dan mendampingi Tersangka selama masa pemeriksaan. Rancangan KUHAP di masa datang harus berani dirancang untuk menyatakan bahwa proses pemeriksaan di kepolisian batal demi hukum apabila tidak ada kehadiran Advokat.
Tak lupa yang lebih penting adalah mendorong perubahan dalam mekanisme penahanan. Sudah sejak lama, khususnya dalam konteks penahanan, KUHAP berada dalam masa transisi. Meski KUHAP telah secara tegas menyatakan bahwa pengelola tahanan adalah tunggal, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM, namun dalam prakteknya atas alasan kekurangan tempat penahanan maka masih dibolehkannya Polri mengelola Rumah Tahanan. KUHAP telah menggariskan pemisahan yang tegas antara instansi/pejabat yang berwenang untuk menahan dengan instansi/pejabat untuk menempatkan tahanan. Pemisahan ini sebenarnya juga bertujuan untuk meminimalisir resiko terjadinya intimidasi/tekanan/penyiksaan terhadap tersangka. Namun apa boleh buat, sejak 1981 kondisi tempat penahanan tidak banyak berubah, Negara hanya mampu membangun 13 tempat tahanan baru sejak KUHAP dilahirkan.
Namun, mengembalikan fungsi tempat penahanan ke satu tangan bukan berarti kami mendukung upaya untuk membangun rumah – rumah tahanan baru. Yang harus dipikirkan pertama adalah memperberat syarat untuk dapat menahan, dan juga memikirkan kembali kemungkinan untuk lebih menggunakan mekanisme tahanan rumah atau tahanan kota. KUHAP tidak menggariskan bahwa menahan tersangka haruslah di Rumah Tahanan, namun bagaimanapun juga ketentuan Pasal 21 KUHAP memang hanya cocok diterapkan pada situasi tersangka yang hendak ditahan di Rumah Tahanan. Selain itu, mekanisme jaminan untuk penangguhan penahanan juga harus diperbaiki, diperlukan campur tangan Pengadilan untuk mencegah jaminan tersebut malah menjadi komodifikasi baru.
Silahkan unduh materi presentasi disini[4]
- Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia: http://www.humanrights.asia/countries/indonesia/laws/CAT_BahasaIndonesia.pdf
- The United Nations Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment: http://www2.ohchr.org/english/law/cat.htm
- Optional Protocol to the CAT (OPCAT): http://www2.ohchr.org/english/law/cat-one.htm
- disini: http://icjrid.files.wordpress.com/2012/06/memperbaiki-penahanan-menghindari-penyiksaan.ppt