UU No.8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dinilai sebagai karya agung Bangsa Indonesia, dan diakui mengandung asas-asas yang inovatif, dan pengaturannya paralel dengan instrumen hukum internasional. Namun dalam perkembangannya KUHAP saat ini sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan jaman. Oleh karenanya diperlukan peninjauan ulang atas nilai-nilai dan standard-standar yang ada didalamnya. Terlebih, Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Hak Sipil dan Politik, yang mewajibkan negara untuk melakukan proses harmonisasi dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan agar sesuai dengan isi dari konvensi dimaksud.
RUU KUHAP telah diajukan oleh pemerintah, pada akhir Desember 2012 dan mulai dibahas di DPR RI dengan membentuk Panja di Komisi III DPR RI. Namun hingga menjelang akhir masa jabatan, RUU ini belum juga disahkan. Dan ketika anggota legislatif berganti, RUU ini tetap menjadi Prolegnas 2015-2019, namun tidak menjadi prioritas pembahasan 2015.
Komite untuk Pembaharuan Hukum Acara Pidana (KuHAP), sejak tahun 2007 telah mendorong segera dilakukan pembahasan dan pengesahan RUU ini. Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa tingginya pelanggaran terhadap hak tersangka/terdakwa, lemahnya sistem pengawasan terhadap sub sistem peradilan pidana (Kepolisian,Kejaksaan, Pengadilan), dan diskresi APH yang menjadi komoditas atau judicial corruption dalam segala bentuknya. Selain itu, terdapat kemajuan di bidang pengetahuan, tehnologi informasi, dan adanya kebutuhan-kebutuhan khusus kelompok perempuan, anak dan disabilitas.
Komite menilai, mundurnya pembahasan RUU KUHAP dapat kembali digunakan untuk memperkuat substansi RUU yang lebih dapat melindungi warga negara dan menjadikan pembaharuan KUHAP menjadi titik awal pemberantasan judicial corruption melalui pengawasan terhadap penggunaan wewenang penyidik dan JPU. Konflik terus menerus antara POLRI dan KPK, tidak dapat dilepaskan dari ketiadaan mekanisme kontrol yang efektif terhadap transparansi dan akuntabilitas penanganan satu kasus. Sementara mekanisme Praperadilan mengandung berbagai kelemahan, sehingga tidak mampu menjadi mekanisme kontrol terhadap penyalahgunaan wewenang oleh APH.
Untuk itu, Komite mengusulkan dalam RUU KUHAP sebagai berikut :
- Mempertahankan konsep HAKIM PEMERIKSA PENDAHULUAN (HPP)
Tawaran HPP lahir salah satunya untuk menjawab kelemahan praperadilan dan besarnya kewenangan dari APH. Dengan tetap dipertahankannya konsep HPP dalam RKUHAP, maka penggunaan wewenang oleh Penyidik dan JPU dapat dikontrol secara lebih baik. Karena itu, kami mendorong HPP memiliki kewenangan sebagai berikut :
- Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, penyadapan, pemeriksaan surat, penghentian penuntutan dan penghentian penyidikan
- Pembatalan atau penangguhan penahanan;
- Bahwa keterangan yang dibuat oleh tersangka atau terdakwa dengan melanggar hak untuk tidak memberatkan diri sendiri;
- Alat bukti atau pernyataan yang diperoleh secara tidak sah tidak dapat dijadikan alat bukti
- Ganti kerugian dan/atau rehabilitasi untuk seseorang yang ditangkap atau ditahan secara tidak sah;
- Tersangka atau terdakwa berhak untuk atau diharuskan untuk didampingi oleh pengacara;
- Bahwa penyidikan atau penuntutan telah dilakukan untuk tujuan yang tidak sah;
- Penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan yang tidak berdasarkan asas oportunitas;
- Layak atau tidaknya suatu perkara untuk dilakukan penuntutan ke pengadilan
- Pelanggaran terhadap hak tersangka apapun yang lain yang terjadi selama tahap penyidikan
- Pengujian bukti permulaan yang cukup dan syarat-syarat penahanan
2. Mengingat KPK memiliki sistem peradilan sendiri, yaitu penyidik, penuntut dan pengadilan yang terpisah dari Pengadilan Negeri, maka HPP untuk KPK dapat ditempatkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
3. Mempertahankan konsep bahwa penyidikan dipimpin oleh Jaksa Penuntut Umum, sedangkan Polisi terbatas membantu JPU dalam melaksanakan tugasnya.
4. Menempatkan kembali POLRI di bawah Departemen Dalam Negeri (Depdagri) sebagai wujud polisi sipil.
Demikian siaran pers ini kami sampaikan, dengan harapan KUHAP mampu melindungi warga negara, dan mencegah korupsi di dalam sistem peradilan pidana.
Komite untuk Pembaharuan Hukum Acara Pidana (KuHAP)