Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini sedang meguji Perkara Nomor: 46/PUU-XIV/2016 Permohonan Pengujian Pasal 284, Pasal 285 dan Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Terhadap UUD 1945, yang diajukan oleh Guru Besar IPB Bogor Prof. Dr. Euis Sunarti, dkk. Dalam permohonan tersebut, khususnya Pasal 284 (Tentang Zina) dan Pasal 292 (Larangan perbuatan cabul sesama jenis dengan anak), pemohon meminta agar MK memutus pasal-pasal tersebut tidak berlaku sepanjang tidak dimaknai perluasan Zina untuk Pasal 284, yakni tidak perlu ada unsur salah satu orang yang berbuat Zina sedang dalam ikatan perkawinan dan tidak perlu ada aduan. Serta untuk Pasal 292, Pemohon meminta dihapuskannya frasa “anak” sehingga semua jenis perbuatan cabul “sesama jenis” dapat dipidana.
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai apabila permohonan ini dikabulkan oleh MK, maka Indonesia akan berpotensi menghadapi krisis kelebihan kriminalisasi (the crisis of over criminalization), yaitu banyaknya atau melimpahnya perbuatan-perbuatan yang dapat dipidana. Situasi ini akan menimbulkan:
Pertama, akan berakibat pada tingginya angka penghukuman dan memperbesar jumlah pelaku tindak pidana. Ini akan berimbas langsung kepada kewajiban Negara terkait kebijakan penal, memperbanyak fasilitas dalam proses pengadilan, penegakan hukum dan lapas.
Kedua, kondisi ini juga akan mengakibatkan karena berubahnya prioritas kebijakan kriminal Indonesia. Prioritas pemerintah akan terpecah dalam memerangi kejahatan yang menjadi prioritas misalnya korupsi, gembong narkotika, terorisme dan kejahatan terorganisir lainnya. Padahal pada saat ini saja Indonesia sudah kewalahan menghadapi jenis jenis kejahatan tersebut. Fokus ini akan terpecah dengan adanya pekerjaan tambahan negara mengurusi pasal-pasal kesusilaan warga negara yang sesungguhnya bukan menjadi prioritas negara saat ini.
Ketiga, kebijakan pidana yang ingin memperluas tindak pidana kesusilaan maka Negara akan masuk terlalu jauh dalam mengontrol hak yang sangat privasi warga anegara. Negara akan sangat mudah untuk mencampuradukkan persoalan yang bersifat privat dan personal dengan urusan yang bersifat publik.Hal ini justru mengingkari kedudukan hukum pidana sebagai upaya terakhir untuk menyelesaikan masalah hukum (ultimum remedium). Yang lebih mengkhawatirkan adalah jika kebijakan kriminalisasi tersebut justru menimbulkan situasi yang tidak adil karena pelaku yang melakukan perbuatan tersebut seharusnya tidak perlu dikriminalisasi sama sekali sejak awal.
Atas dasar itu, maka ICJR telah mengajukan diri sebagai pemohon pihak terkait tidak langsung dalam perkara tersebut pada Tanggal 12 Agustus 2016. ICJR meminta agar permohonan terhadap revisi pasal-pasal kesusilan tersebut tidak dikabulkan oleh MK.