Dalam implementasinya, Pasal Ujaran Kebencian di dalam UU ITE menyamakan badan hukum dengan suku, agama,dan ras yang jelas merendahkan standar yang ingin dituju oleh pasal 28 ayat (2) UU ITE dan Pasal 156 KUHP. Ketika Pasal Pencemaran Nama Baik di dalam UU ITE direvisi, Pasal ini kemudian mengalami kenaikkan tingkat pemidanaannya dan unsur Antargolongan kemudian diperluas untuk melindungi individu dari penghinaan juga atas dasar profesi, jabatan, golongan politik dan lain-lainnya. Pasal Ujaran Kebencian dan Pasal Pencemaran Nama Baik di dalam UU ITE pun menjadi saling pakai, padahal tujuan dari kedua Pasal ini sangat berbeda satu sama lain. Pasal Ujaran Kebencian bertujuan untuk melindungi kelompok minoritas dari adanya hasutan untuk membenci sehingga berpotensi untuk mengalami diskriminasi ataupun kejahatan berdasar kebencian (hate crime).
Kertas Kebijakan ini berisi masukkan atas usulan rumusan Matriks Draft RUU ITE yang ada. Semoga penelitian ini dapat bermanfaat dalam proses revisi kedua UU ITE dan memperbaikinya demi sejalan dengan perlindungan Hak Asasi Manusia dan prinsip hukum pidana.
Baca selengkapnya.[1]
- Baca selengkapnya.: https://icjr.or.id/wp-content/uploads/2021/12/Brief-UU-ITE_28-ayat-2.pdf