Surat dari Poltangan – Proses peradilan untuk AAL, bocah yang disangka mencuri sandal milik anggota Kepolisian di Polda Sulawesi Tengah menyedot dan menyentak rasa keadilan umum. Bagaimana tidak sandal yang tak seberapa harganya itu harus ditebus oleh si Anak dengan proses peradilan yang lama dan melelahkan. Hukumonline melaporkan bahwa Hakim Pengadilan Negeri Palu Sulawesi Tengah, Romel Tampubolon memvonis AAL (15), seorang pelajar Sekolah Menengah Kejuruan di Palu, terbukti mencuri sandal. Hakim tetap menyatakan AAL bersalah walaupun berdasarkan fakta persidangan menunjukkan sandal jepit yang diperkarakan oleh anggota polisi di Polda Sulawesi Tengah ternyata bukan milik yang bersangkutan. “Terlepas siapa pemilik sandal tersebut, tetapi terdakwa terbukti mengambil sandal yang bukan miliknya,” kata hakim Romel Tampubolon pada sidang pembacaan putusan kasus sandal jepit itu, Rabu malam (4/1). Menurut hakim, tindakan terdakwa mengambil barang yang bukan miliknya adalah unsur melawan hukum dari sebuah pencurian.”
Pencurian sendiri di KUHP diatur secara khusus dalam Bab XXII tentang Pencurian yang terdiri dari Pasal 362 – 367. Dan si anak ini menurut laporan dari Suara Merdeka terkena dakwaan Pencurian berdasarkan Pasal 362 KUHP yang berbunyi “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima Tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”.
Terlepas dari kesalahan legislasi yang tak pernah mengubah nilai barang yang dicuri sejak dari 1960, namun ada persoalan mendasar dengan diprosesnya si anak hingga divonis bersalahnya si anak ini oleh Pengadilan yaitu kehilangan hak – hak sipil dan politiknya. Banyak UU yang dilahirkan oleh Pemerintah dan DPR telah secara sistematis menghilangkan hak – hak sipil dan politik warga negara yang diputus bersalah oleh Pengadilan.
Pasal 58 huruf f UU No 12 Tahun 2008 tentang Perubahan II UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat: tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
Pasal 5 huruf n UU No 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah: tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
Pasal 12 huruf g jo Pasal 11 ayat (2) UU No 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 11
(1) Peserta Pemilu untuk memilih anggota DPD adalah perseorangan
(2) Perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan.
Pasal 12
Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2): g. tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
Pasal 50 ayat (1) huruf g UU No 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota harus memenuhi persyaratan: tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
Pasal 16 ayat (1) huruf d UU No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Untuk dapat diangkat menjadi hakim konstitusi seorang calon harus memenuhi syarat: tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima ) tahun atau lebih
Pasal 3 ayat (1) huruf (h) UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Untuk dapat diangkat sebagai Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
Pasal 21 ayat (1) huruf g UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI
Untuk dapat diangkat sebagai anggota kepolisian Negara Republik Indonesia, seorang calon harus memenuhi syarat sekurangkurangnya sbb: tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan
Tanpa disadari oleh banyak pihak, putusan ini telah membawa konsekuensi yang cukup berat bagi masa depan si anak. Meski hukuman yang dijatuhkan dikembalikan ke orang tua namun dengan vonis bersalah tertutup selamanyalah anak ini kepada jabatan – jabatan publik di Republik ini. Ironis!