image001

Menuju Pembaharuan Tindak Pidana Penghinaan di Indonesia

Surat dari Poltangan – Tindak pidana penghinaan di Indonesia secara historis pertama kali muncul dalam KUHP terutama di Bab XVI tentang Penghinaan yang secara garis besar membagi penghinaan menjadi 5 jenis  yaitu

  1. Menista
  2. Fitnah
  3. Penghinaan ringan
  4. Pengaduan fitnah
  5. Persangkaan palsu

Namun, sejak masa setelah 1998, telah lahir beragam UU yang secara mengatur kembali tindak pidana penghinaan kedalam beberapa sektor. Untuk contoh tersebut dapat dilihat dalam

  • Pasal 36 ayat (5) huruf a jo Pasal 57 UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
  • Pasal 86 ayat (1) huruf c jo Pasal 299 UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu
  • Pasal 41 ayat (1) huruf c jo Pasal 214 UU No 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
  • Pasal 78 huruf b jo Pasal 116 UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
  • Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Kelima undang – undang sektoral yang lahir setelah masa reformasi malah membuat posisi tindak pidana penghinaan menjadi over kriminalisasi. Dengan isu yang sama namun dengan model pengaturan yang berbeda telah mengakibatkan kebijakan pemidanaan yang berbeda – beda. Telah terjadi disparitas ancaman pidana yang dijatuhkan secara berbeda – beda antara KUHP dengan lima undang – undang sektoral lainnya.

UU Penyiaran dan juga UU ITE malah memuat ancaman yang sangat tinggi untuk tindak pidana penghinaan dengan alasan untuk membuat efek jera bagi para pelaku tindak pidana penghinaan tersebut.

Para pembuat UU nampaknya sudah tidak lagi memiliki kehendak untuk melihat disparitas antara ancaman hukuman dengan hukuman yang umumnya dijatuhkan oleh Pengadilan. Dengan disparitas yang tinggi ini memiliki dampak serius utamanya jika melihat ancaman dalam UU Penyiaran dan UU ITE yang mampu menjebloskan para tersangka tindak pidana penghinaan dalam dua UU sektoral ini kedalam tahanan.

Pola advokasi ke depan

Setidaknya ada tiga pola advokasi yang bisa digunakan ke depan yaitu:

  1. Intervensi legislasi untuk rekodifikasi tindak pidana penghinaan
  2. Intervensi legislasi pola pemidanaan terhadap orang – orang yang dituduh melakukan penghinaan
  3. Intervensi legislasi untuk membuat batasan penghinaan

Pola intervensi pertama harus menghasilkan sasaran terhadap amandemen KUHP khususnya dalam BAB XVI KUHP tentang Penghinaan, sehingga terjadi harmonisasi terhadap ancaman pidana yang dimuat dalam KUHP dan UU sektoral lainnya. Tujuan dari sasaran ini tentu advokasi di DPR agar DPR mau mengubah KUHP khususnya terhadap Bab XVI KUHP. Amandemen ini juga harus diikuti dengan menyatakan tidak berlakunya tindak pidana penghinaan di lima UU sektoral lainnya

Pola intervensi kedua harus menghasilkan sasaran terhadap adanya kebijakan dari Mahkamah Agung terhadap pola pemidanaan terhadap orang – orang yang di dakwa melakukan penghinaan. Secara umum, putusan – putusan pengadilan telah bergerak pada pola penjatuhan pidana dengan jatuhnya hukuman percobaan, sehingga pola vonis pemenjaraan secara bertahap dimungkinkan untuk dihapus dalam berbagai putusan Pengadilan. Pola ini sangat mungkin dilakukan sehubungan telah dikeluarkannya Perma No 2 Tahun 2012 yang mengubah nilai denda dalam KUHP. Dengan perubahan nilai denda dalam KUHP ini, Pengadilan bisa didorong untuk menjatuhkan pidana denda dan tidak menjatuhkan pidana penjara bagi orang – orang yang dinyatakan bersalah oleh Pengadilan karena melakukan tindak pidana penghinaan.

Namun harus dipikirkan pula agar tidak terjadi putusan yang berlainan. Dalam konteks penghinaan, pada umumnya selain melaporkan secara pidana, orang yang dirugikan juga menggugat secara perdata, dan ini memungkinkan terjadinya perbedaan putusan seperti nampak dalam kasus Prita Mulyasari. Prita Mulyasari dalam perkara perdata dinyatakan tidak bersalah oleh Mahkamah Agung sementara dalam perkara pidana Prita Mulyasari dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung. Untuk itu Mahkamah Agung perlu didorong untuk melakukan penggabungan perkara ganti kerugian yang telah diatur di KUHAP dalam mengadili tindak pidana penghinaan. Dalam proses ini tidak lagi ada perkara pidana dan perkara perdata yang diadili secara terpisah, namun menjadi satu kesatuan perkara yang diadili secara bersama – sama.

Pola intervensi ketiga adalah membuat UU Penghinaan yang khusus. UU Penghinaan ini akan memuat syarat – syarat dan kondisi terjadinya penghinaan dan juga memuat alasan – alasan pembenar yang lebih luas ketimbang yang saat ini ada berdasarkan ketentuan Pasal 310 ayat (3) KUHP. Namun pola intervensi ini memiliki resiko yang lebih tinggi mengingat masih tidak cukup stabilnya sistem politik dan hukum di Indonesia. Alih – alih akan menjamin kebebasan berpendapat, sangat mungkin penggunaan pola ini malah akan lebih mengekang kebebasan berpendapat

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top