Kami menaruh perhatian pada perkara nomor 534/Pid.B/2024/PN JKT.SEL dengan Terdakwa Kenny Wisha Sonda. Dalam perkara ini, Terdakwa didakwa dengan dakwaan tunggal yakni menggunakan Pasal 372 KUHP 1946 Jo 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP 1946. ICJR memandang bahwa perkara ini perlu untuk dilihat secara cermat dengan memperhatikan batasan antara sebuah perbuatan perdata atau pidana termasuk melakukan peninjauan terhadap perbuatan apa yang didakwakan oleh jaksa.
Kemudian, potensi adanya praktek malicious prosecution dan judicial harassment juga penting diperhatikan dan dicegah agar jangan sampai perbuatan yang seharusnya masuk ke ranah perdata menjadi begitu mudah diproses pidana, sehingga Majelis Hakim perlu berhati-hati dalam menjatuhkan putusan terhadap kasus a quo agar tidak menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum ke depan.
Unduh dokumen di sini