Kasus Posisi
Pada saat ada acara silaturahmi dan penjelasan mengenai kesinambungan DPW FPI Kota Medan dengan pengurus FPI Kota Medan di kantor FPI Sumut pada Minggu, 21 Maret 2010 yang dihadiri oleh Terdakwa dan beberapa orang lainnya. Pada saat acara tersebut Terdakwa berbicara kepada peserta silaturahmi bahwa IS pernah meminta 2 buah bangunan ruko kepada orang yang bernama BB dalam kompensasi dan pemindahan bangunan Masjid. Sementara menurut keterangan BB, IS tidak pernah melakukan apa yang disampaikan oleh Terdakwa pada forum silaturahmi itu
Dakwaan
310 ayat (1) KUHP, 311 ayat (1) KUHP
Pertimbangan MA, Putusan MA No 1430 K/PID/2011
- Bahwa, apa yang dilakukan oleh Terdakwa bersifat intern, karena Terdakwa mengucapkan kalimat “IS minta 2 (dua) ruko pada BB” adalah dalam acara pertemuan DPW FPI dan tidak dimaksudkan untuk menyerang kehormatan IS
- Bahwa, apa yang dikatakan oleh Terdakwa bahwa IS pernah meminta 2 (dua) unit ruko (rumah toko) kepada BB adalah benar berasal dari perkataan BB sendiri ketika berada di Hotel Tiara pada hari Rabu tanggal 17 Februari 2010 dengan disaksikan oleh MU, DMH, dan DBG.
- Bahwa, saksi korban tidak merasa terbebani atas perkataan Terdakwa tersebut , saksi korban melaporkan Terdakwa karena desakan teman – teman saks i, yaitu antara lain Ir . Us dan Drs. Ra