image001

MK Batalkan Pasal Penyadapan di UU ITE

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA–Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan pasal 31 ayat (4) UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal tersebut mengatur tentang tata cara penyadapan.

Ketua MK, Mahfud MD, mengatakan pasal 31 ayat (4) UU ITE tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. “Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya dan menyatakan pasal 31 ayat (4) UU Nomor 11 tahun 2008 bertentangan dengan UUD 1945,” katanya dalam sidang putusan di Gedung MK, Kamis (24/2).

Uji materi UU tersebut diajukan oleh dua advokat, yaitu Anggara dan Supriyadi Widodo Eddyono, dan satu orang peneliti, yaitu Wahyudi. Mereka mengajukan uji materi karena merasa dirugikan hak privasinya sebagai warga negara.

Dalam permohonan pemohon menyatakan ketentuan pasal 31 ayat 4 bertentangan dengan pasal 28G ayat 1 dan pasal 28J ayat 2 karena penyadapan yang diatur dalam PP sebagaimana diamanatkan dalam pasal 31 ayat 4 tidak sesuai dengan perlindungan hak asasi para pemohon. “Pengaturan penyadapan dalam PP tidak cukup mampu menampung artikulasi pengaturan mengenai penyadapan. Untuk menyimpangi hak privasi warga negara dilakukan dengan UU dan bukan PP,” bunyi permohonan pemohon.

Pasal 31 ayat (4) UU ITE berbunyi “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.” Pasal itu bertentangan dengan Pasal 28 J ayat (2) yang berbunyi “Dalam menjalankan hak dan kebebasan setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”

Hakim konstitusi, Ahmad Fadlil Sumadi, mengatakan kewenangan penyadapan sangat sensitif karena di satu sisi merupakan pembatasan HAM, namun di sisi lain memiliki aspek kepentingan hukum. “Oleh karena itu pengaturan mengenai legalitas penyadapan harus dibentuk dan diformulasikan secara tepat sesuai UUD 1945,” kata Fadlil.

Hakim konstitusi, Akil Mochtar, mengatakan MK menemukan sejumlah UU yang mengatur penyadapan, namun pengaturan tersebut belum memberikan tata cara jelas mengenai penyadapan, seperti prosedur pemberian izin penyadapan, batas kewenangan penyadapan, dan yang berhak melakukan penyadapan. “Penyadapan sebagai salah satu kewenangan penyelidikan telah membantu mengungkap kasus hukum, tapi kewenangan itu harus dibatasi agar penyimpangan kewenangan tidak terjadi,” tukasnya.

Untuk itu, tambahnya, MK berpendapat tata cara penyadapan harus tetap diatur oleh UU. Hal itu dikarenakan pengaturan mengenai penyadapan masih tergantung kebijakan institusi masing-masing. “MK menilai harus ada UU khusus tentang penyadapan,” kata Akil. Pasalnya, lanjut Akil, hingga saat ini masih belum ada pengaturan yang sinkron mengenai penyadapan sehingga berpotensi merugikan hak konstitusional warga negara pada umumnya.

Peraturan Pemerintah pun, jelasnya, tidak dapat mengatur pembatasan hak asasi manusia. “PP tidak dapat mengatur penyadapan karena PP hanya merupakan peraturan administratif dan tidak memiliki kewenangan untuk menampung pembatasan atas HAM,” papar Akil.

Setidaknya di Indonesia terdapat sembilan UU yang memberikan kewenangan penyadapan kepada instansi penegak hukum dengan cara berbeda-beda. Diantara UU yang terdapat pasal mengenai penyadapan, yaitu UU Tipkor, UU Psikotropika, UU telekomunkasi, uu advokat.

Artikel ini dimuat di Republika.co.id

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top