Modul: Dampak Pandemi Covid-19 terhadap Hak-Hak Konsumen

Pada masa awal Pandemi Covid-19 lalu kita sama-sama dikagetkan dengan berita munculnya kenaikan harga masker sebagai suatu alat untuk mencegahan penyebaran virus Covid-19. Dalam situasi Pandemi Covid-19 di Indonesia, kegiatan jual membeli untuk barang-barang tertentu muncul dalam jumlah yang cukup tinggi. Karakteristik konsumsi publik pun berubah. Bukan hanya dari sisi bisnis saja, kecenderungan konsumen yang beralih ke transaksi lewat toko daring pun berdampak di sisi perlindungan data pribadi konsumen. Dinamika kasus konsumen pada masa Pandemi Covid-19 muncul secara berbeda.

Institusi-institusi yang bergerak di bidang perlindungan konsumen, baik pemerintah ataupun swasta dibanjiri oleh pengaduan-pengaduan masyarakat terkait dengan masalah perlindungan konsumen pada masa ini. Modul “Dampak Pandemi Covid-19 terhadap Hak-Hak Konsumen; Sebuah Panduan Akses terhadap Keadilan” ini disusun untuk menjelaskan kepada masyarakat luas termasuk kelompok masyarakat yang terbilang rentan, tentang hak-hak apa yang dipegang mereka khususnya dalam kegiatan transaksi jual beli serta mekanisme-mekanisme apa yang dapat ditempuh jika hak mereka dalam kerangka perlindungan konsumen terlanggar.

 

Unduh disini



Related Articles

Joint Stakeholders Report on Issues Relating to the Revision of Penal Code and Situation of Torture in Indonesia

In previous UPR session in 2012, Indonesia received a number of recommendations from other member States, one of which specifically

Getting to Good Human Trafficking Data: A Workbook and Field Guide for Indonesian Civil Society

Human trafficking is a gross human rights violation that requires multifaceted and systemic interventions to combat. People of all ages

Kejahatan Ideologi dalam R KUHP

Pengaturan mengenai kejahatan terhadap ideologi diatur kembali di R KUHP dalam Bab I tentang Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, yaitu: