Kasus Posisi
MRSS mendapatkan somasi dari Tergugat I dan Tergugat II yang mengaku mewakili kepentingan Tergugat III sebagai wali pengampu dari IRJS. Surat somasi tersebut pada pokoknya adalahmempersoalkan tentang kepemilikan saham Penggugat sebanyak 51,46% (lima puluh satu koma empat puluh enam persen) pada PT. SN yang berkedudukan di Jakarta dimana menurut Tergugat I dan Tergugat II saham tersebut adalah merupakan harta bersama/harta persatuan bulat dan seketika beralih kepada ahli warisnya. Peralihan sahan sebanyak 51,46% atas nama MRSS tersebut kepada PT. NJS berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. SN Nomor 11 tanggal 27 Juni 2000 yang dibuat oleh Notaris menurut Tergugat I dan Tergugat II adalah tidak sah.
Surat yang dibuat oleh Tergugat I dan Tergugat II tersebut menurut MRSS berisi kata-kata atau kalimat yang tidak benar, tidak berdasarkan hukum dan tidak dapat dibuktikan kebenarannya, serta merupakan pendapat-pendapat subyektif dari Tergugat I dan Tergugat II yang tidak dapat dipertanggung- jawabkan kebenarannya secara dan menurut hukum, tidak sesuai dengan fakta atau kenyataan yang sebenarnya terjadi sehingga karenanya merupakan perbuatan melawan hukum
Dasar Gugatan
Perbuatan Melawan Hukum, 1365 KUHPerdata
Pertimbangan MA, Putusan MA No 3266 K/PDT/2010
Bahwa adalah hak setiap orang untuk menggugat atau mensomasi pihak lain yang menurut pihaknya telah menimbulkan kerugian padanya atau melaporkan seseorang kepada pihak Kepolisian, jadi perbuatan tersebut tidak termasuk perbuatan melawan hukum