Kasus Posisi
Penggugat NA dan Tergugat Ay adalah sepasang kekasih yang telah terjalin sejak Juni 2005. Penggugat sendiri bukanlah pacar pertama untuk Tergugat Ay, karena sebelumnya Tergugat sudah pernah pacaran dengan laki-laki lain. Selama berpacaran, Penggugat melakukan dua kali hubungan seks dengan Tergugat, yang menurut Penggugat keduanya dimulai oleh Tergugat.
Hubungan suami istri pra nikah tersebut diketahui oleh kedua orang tua Penggugat sehingga pada Juli 2007, Tergugat datang kerumah Penggugat guna menemui orang tua kedua orang tua Penggugat dan meminta maaf. Dan sehari setelahnya, Penggugat bersama orang tua menemui orang tua Tergugat untuk meminta maaf dan menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan dengan cara menikahkan Penggugat dan Tergugat.
Namun demikian, setelah persoalan itu mendapat jalan keluar secara kekuluargaan, Tergugat pada akhir Juli dan awal Agustus 2007 beberapa kali menilis di akun Tergugat di situs Friendster yang mengandung arti dan penilaian negatif terhadap Penggugat. Atas perbuatan Tergugat itu, Penggugat merasa dicemarkan nama baiknya karena pesan-pesan itu disampaikan secara terbuka dan diketahui orang banyak serta menimbulkan kerugian bagi Penggugat, baik dari sisi materil maupun immateril.
Dasar Gugatan
Pasal 1365 KUHPerdata
Pertimbangan MA, Putusan No. 2142 K/Pdt /2009
Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat berupa pesan-pesan melalui website, masih dapat dikategorikan untuk memberi peringatan kepada orang lain atas perbuatan Penggugat.
Bahwa sesungguhnya yang paling dirugikan dalam hubungan Penggugat dengan Tergugat adalah Tergugat karena sesungguhnya Penggugatlah yang harus bertanggung jawab atas perlakuan Penggugat terhadap Tergugat yang masih di bawah umur.