image001

Narapidana Kabur di 8 UPT Rutan dan Lapas di Palu dan Donggala, Pemerintah Perlu Memberi Perhatian terhadap Mitigasi Bencana di Rutan dan Lapas.

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyampaikan duka cita mendalam akibat bencana gempa bumi dan tsunami yang melanda Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah. ICJR berharap agar keadaan cepat pulih dan proses evakuasi berjalan lancar serta korban segera mendapatkan bantuan yang layak untuk kembali berdaya.

Tak hanya berdampak pada masyarakat, bencana gempa bumi dan tsunami yang menerjang Palu dan Donggala juga berdampak pada Lembaga Pemasyarakatan. Sampai dengan 1 Oktober 2018, berdasarkan keterangan Dirjen Pemasyarakatan dilaporkan terdapat 1.425 penghuni Rutan dan Lapas yang kabur di 8 UPT yang tersebar di wilayah Palu dan Donggala. Dirjen Pemasyarakatan menerangkan bahwa ke-1.425 penghuni Rutan dan Lapas tersebut kabur karena ingin menyelamatkan diri dari bencana.

Berdasarkan penelusuran ICJR, protokol penanganan kondisi bencana untuk lembaga pemasyarakatan hanya diatur dalam Permenkumham No 33 tahun 2015 tentang Pengamanan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara yang diturunkan dalam SOP Nomor AS.220.OT.02.02.201 27 April 2016 tentang Penindakan Bencana Alam. ICJR mencatat bahwa UU No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan tidak diatur secara spesfik tentang mitigasi pemasyarakatan dalam keadaan darurat seperti bencana alam. Wacana menghadirkan pengaturan mengenai kondisi darurat bencana alam secara mendasar baru mengemuka dalam Rancangan UU Pemasyarakatan yang baru.

Sesuai dengan prosedur dalam kedua kebijakan pemasyarakatan tersebut, kewenangan pengamanan Rutan dan Lapas dilimpahkan kapada Kalapas dan Karutan dengan kewenangan untuk membentuk satuan tugas keamanan dan ketertiban. Penyelenggaraan pengamanan tersebut mencakup kegiatan pencegahan, penindakan dan pemulihan. Penidakan dalam keadaan tertentu salah satunya dalam keadaan bencana alam sesuai dengan Pasal 24 ayat (2) huruf c. Keadaan tersebut dikoordinasikan oleh Kepala Lapas dan dilaksanakan oleh Tim Tanggap Darurat yang telah mendapatkan pelatihan dan peralatan. Dalam Pasal 25 Permenkumham tersebut telah diatur alur penindakan dalam keadaan bencana sampai dengan pemulihan baik dengan sumber saya lapas sendiri maupun dengan bantuan pika eskternal. Dalam SOP Nomor AS.220.OT.02.02.20 diatur mengenai proses penindakan tersebut sampai dengan 50 jam pasca terjadinya bencana. Namun yang perlu diperhatikan dalam Permenkumham dan SOP tersebut tidak diatur mengenai ketentuan apabila terdapat kemungkinan kaburnya penghuni lapas atau rutan.

Salah satu bentuk evakuasi yang diatur dalam permenkumham maupun SOP adalah evakuasi ke Lapas atau Rutan lain di sekitar Lapas dan Rutan yang terkena dampak. ICJR mencermati bahwa dalam konteks bencana Palu dan Donggala dari 8 UPT yang terdampak gempa di Rutan dan Lapas wilayah Palu dan Donggal, 5 diantara mengalami kelebihan penghuni (overcrowded) yaitu di Lapas Palu (per september 2018 overcrowded 177%), Rutan Palu (overcrowded 299%), Rutan Donggala (overcrowded 218%), Cabang Rutan Parigi (overcrowded 28%), Rutan Poso (overcrowded 123%). Kondisi overcrowded ini berpengaruh kepada kemampuan Lapas dan Rutan melakukan pengamanan dalam keadaaan darurat bencana alam.

Kondisi kelebihan beban secara jelas berdampak pada prioritas pekerjaan Lapas dan Rutan, tentu pihak Lapas dan Rutan dalam tugas operasionalnya akan lebih berfokus pada penanganan kondisi lapas dan rutan yang overcrowded dari pada mengatur dan mengkoordinasikan dengan seksama protokol apabila terjadi bencana seperti gempa bumi yang terjadi.

Seperti yang sudah dijelaskan dalam konsideran Permenkumham No 33 tahun 2015 bahwa protokol kemananan termasuk protokol apabila terjadi bencana alam penting untuk diatur secara komprehensif karena hal tersebut merupakan salah satu syarat utama untuk mendukung keberhasilan pelaksanaan sistem permasyarakatan. Jika Lapas dan Rutan di wilayah lain dalam kondisi normal, proses evakuasi mungkin dapat dilakukan dengan merujuk pada Lapas dan Rutan yang tidak kelebihan penghuni. Dalam konteks ini, ke-semua Rutan dan Lapas dari 8 UPT mengalami kelebihan penghuni.

ICJR meminta agar Kementerian Hukum dan HAM perlu untuk memperhatikan upaya untuk mengatur lebih lanjut dan lebih komprehensif mengenai mitigasi bencana terutama terkait dengan mitigasi kaburnya penghuni dalam kondisi bencana alam. Hal ini bukan pertama kali terjadi di Indonesia, pada tsunami Aceh 2004 lalu, pasca bencana juga ditemukan adanya fenomena penghuni Lapas dan Rutan kabur ketika terjadi bencana. Presiden kemudian pada Oktober 2005 menerbitkan Keputusan Presiden No. 21 tahun 2005 tentang Pemberian Remisi Kepada Narapidana dan Anak Pidana Korban Bencana Alam Gempa Bumi dan Gelombang Tsunami di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara, dalam keputusan ini penghuni yang melapor setelah bencana sebelum diterbitkannya Keputusan Presiden tersebut memperoleh remisi. Dalam konteks, Palu dan Donggala, penting untuk pihak Dirjen PAS maupun Kalapas dan Karutan untuk mengeluarkan kebijakan pemberian insetif yang relevan bagi penghuni yang melarikan diri untuk  menghadirkan solusi jangka pendek.

Sedangkan untuk Kementerian Hukum dan HAM, ICJR mencermati bahwa lagi-lagi kondisi overcrowding sedikit banyak juga mempengaruhi masalah ini, jika kondisi overcrowding tidak terjadi tentu Rutan dan Lapas di wilayah rawan bencana akan juga berfokus pada kebijakan penindakan kondisi bencana alam, dan tidak hanya melulu mengurusi masalah tentang kebutuhan dasar penghuni dalam kondisi overcrowding. Kementerian Hukum dan HAM juga harus mengatur ulang tahapan penindakan dalam kondisi bencana, karena Indonesia wilayah yang cukup sering terjadi bencana. Mitigasi jelas diperlukan, termasuk dalam sektor pemasyarakatan.

Atas dasar hal tersebut, ICJR merekomendasikan:

  1. Untuk Kementerian Hukum dan HAM segera mengatur secara komprehensif mengenai protokol penindakan bencana alam, termasuk mitigasi apabila terdapat kaburnya penghuni
  2. Untuk Kementerian Hukum dan HAM serius menangani kondisi overcrowding rutan dan lapas, karena hal tersebut berdampak sistemik terutama berakibat pada upaya mitigasi bencana apabila Rutan dan Lapas mengalami situasi bencana alam
  3. Untuk pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Pihak Kalapas dan Karutan di wilayah Palu dan Donggala untuk bersama-sama menghadirkan kebijakan jangka pendek berupa insentif yang relavan bagi penghuni yang kabur untuk segera melapor

Kami memahami, tidak semua orang orang memiliki kesempatan untuk menjadi pendukung dari ICJR. Namun jika anda memiliki kesamaan pandangan dengan kami, maka anda akan menjadi bagian dari misi kami untuk membuat Indonesia memiliki sistem hukum yang adil, akuntabel, dan transparan untuk semua warga di Indonesia tanpa membeda – bedakan status sosial, pandangan politik, warna kulit, jenis kelamin, asal – usul, dan kebangsaan.

Hanya dengan 15 ribu rupiah, anda dapat menjadi bagian dari misi kami dan mendukung ICJR untuk tetap dapat bekerja memastikan sistem hukum Indonesia menjadi lebih adil, transparan, dan akuntabel

Klik taut icjr.or.id/15untukkeadilan

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top