Dalam kasus ini NH dihubungi oleh DB yang ingin membeli shabu – shabu. Di suatu tempat DB bersama Al kemudian bertemu NH dan Ru. NH menyerahkan shabu – shabu tersebut kepada Ru yang kemudian oleh Ru diserahkan kepada DB. Shabu – shabu seberat 0.8 gr tersebut dibeli seharga Rp. 1.100.000.
NH sendiri dalam perkara ini didakwa dengan dakwaan yang menggunakan model alternatif subsidiaritas yaitu didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009, dan Pasal 131 UU No 35 Tahun 2009.
Dalam perkara ini ada klaim terjadinya tekanan dan penyiksaan terhadap NH, DB, dan AL yang terjadi selama proses penyidikan. NH dan DB sendiri mencabut BAPNya dengan alasan bahwa selama proses penyidikan mendapat tekanan dan penyiksaan. Sementara Al mencabut BAP karena BAP sudah jadi dan disuruh langsung menandatangani. Oleh karena itu PN Pekanbaru membebaskan NH dari seluruh dakwaan.
Jaksa kemudian mengajukan kasasi ata putusan bebas ini. Pada tingkat kasasi dengan No Perkara 45 K/Pid.Sus/2011, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum
Sekedar catatan: Penulis tidak menemukan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 539/Pid.B/2010/PN.PBR. tanggal 6 September 2010, sehingga dalam paragraf 3 hanya diambil secara singkat dari memori kasasi Jaksa Penuntut Umum kepada Mahkamah Agung