Kasus Posisi
NM yang sedang memakai jubah pendeta berdiri di depan altar dan dengan menggunakan pengeras suara gereja menyatakan bahwa beberapa orang telah makan uang gereja sebesar 1 Milyar rupiah dan mengatakan bahwa uang gereja tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi orang – orang tersebut. NM kemudian meminta agar jemaat mendengar dan memperhatikan surat yang dibuat oleh NM dan KK yang mana isi surat tersebut menyatakan bahwa NW telah melakukan penganiayaan terhadap keluarga NM. NM juga membacakan surat lain yang dibuat dan ditandatangani oleh KK yang isinya bahwa WR tidak melaksanakan tugas sebagai Ketua Majelis Gereja. Dalam surat tersebut WR juga dinyatakan telah menggelapkan uang derma kebaktian sebesar 40%. Surat tersebut juga meminta agar WR dan NW untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan derma kebaktian tersebu. Surat tersebut juga menyatakan bahwa WR telah menggunakan uang derma tersebut untuk membangun rumah dan membeli mobil. Dalam kebaktian yang kedua, NM mengambil surat tersebut dan menyerahkan kepada KK dan meminta pengasuh sekolah minggu menutup pintu agar Jemaat tidak keluar, setelah itu NM membacakan isi surat yang sama dihadapan Jemaat
Dakwaan
311 ayat (1) KUHP, 310 ayat (1) KUHP, Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP
Pertimbangan MA, Putusan MA No 1093 K/Pid/2011
berdasarkan fak ta yang terungkap dipersidangan tidak ada bukti atau keterangan saksi yang melihat atau mendengar bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II menghina atau memfitnah saksi korban Pdt . Ishak Willem Rumbiak, Si .Teol, sehingga perbuatan Para Terdakwa tidak memenuhi unsur – unsur Pasal 311 ayat (1) KUHP maupun Pasal 310 ayat (1) KUHP