Organisasi Masyarakat Sipil Siapkan Upaya Hukum Judicial Review Terhadap Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat

“Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan beberapa organisasi, maupun individu akan menempuhupaya hukum dengan melakukan Judicial Review terhadap ketentuan-ketentuan dalam Qanun yang dianggap bermasalah”
Di akhir pengujung tahun 2014 lalu, DPRA mengesahkan Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat (“Qanun Aceh 6/2014”). Qanun Jinayat ini merupakan kesatuan hukum pidana syariat yang berlaku bagi masyarakat Aceh yang dibentuk berdasarkan nilai-nilai syari’at Islam. Qanun ini juga mengatur tentang Jarimah (perbuatan yang dilarang oleh syariat Islam), pelaku jarimah, dan uqubat (hukuman yang dapat dijatuhkan oleh hakim terhadap pelaku jarimah). Tindak pidana dalam qanun ini merupakan konsolidasi dari beberapa qanun jinayat sebelumnya (khamar, maisir dan Khalwat) di tambah dengan tindak pidana baru yakni Ikhtilath (cumbu rayu), Zina, pelecehan seksual, pemerkosaan, Qadzaf (tuduhan zina palsu), Liwath (sodomi) dan mushahaqaf (praktek lesbian). Qanun ini diundangkan DPR Aceh pada akhir Oktober 2014, berdasarkan ketentuan peralihan, maka Qanun ini akan efektif berlaku pada Oktober 2015.
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) tidak menolak produk Qanun sebagai regulasi khusus di wilayah NAD, namun khusus terhadap Qanun Jinayat (pidana) ICJR memandang bahwa beberapa ketentuan yang ada dalam Qanun tersebut justru bertentangan dalam sistem hukum Indonesia, dan bertentangan dengan produk regulasi diatasnya. menurut ICJR, beberapa hal menjadi pertentangan antara Qanun Jinayat dan kerangka hukum nasional Indonesia, termasuk Konstitusi dan beberapa Ketentuan Internasional yang sudah postif berlaku di Indonesia yakni:
Pertama, mengenai perumusan norma pidananya (multitafsir, diskriminatif, over criminalisasi, duplikasi dengan kebijakan hukum pidana nasional), yang berpotensi menyasar kelompok rentan yakni: perempuan, anak dan LGBT. Seharusnya kehadiran Qanun Aceh 6/2014 adalah untuk upaya mengisi kekosongan ketentuan pada KUHP namun dengan tidak bertentangan dengan ketentuan di atasnya, akan tetapi Qanun telah menghadirkan aturan baru yang berbenturan dengan KUHP. Ada beberapa tindak pidana dalam KUHP yang diatur ulang dalam Qanun. Situasi seperti ini telah menimbulkan ketidakjelasan hukum, ketidakpastian hukum di Indonesia
Kedua, mengenai pemidanaannya yang bersifat merendahkan martabat manusia termasuk penggunaan corporal punishment (pidana cambuk), dalam hal ini hukuman cambuk di depan umum. Selain itu, jenis pidana cambuk berbenturan dengan pengaturan dalam KUHP karena hukuman cambuk bukanlah suatu sanksi pidana yang dikenal di Indonesia, KUHP telah mengatur secara limitatif jenis sanksi pidana apa saja yang dapat dikenakan terhadap tindak pidana. Pidana denda yang masuk dalam Uqubat Ta zir, juga terlalu besar (dihitung berdasarkan gram emas) sehingga menjadi beban ekonomi para pelaku pelanggar Qanun yang sebagian besar berada dalam kategori miskin.
Ketiga, berpotensi melanggar fair trial bagi tersangka dan terdakwa karena dalam prakteknya implementasi qanun bersifat selektif, diskriminasi, dan tidak diatur dengan hukum acara yang benar. Sesuai degan standar hukum acara pidana.
Atas dasar tersebut, ICJR menilai bahwa Qanun Jinayat akan berpotensi menjadi masalah dalam sistem hukum di Indonesia, khususnya dalam isu pidana dan HAM. Beerapa ketentun dalam Qanun Jinayat pada prinsipnya akan merusak kesatuan hukum di Indonesia, lebih jauh menghancurkan rencana besar Pemerintah untuk melakukan unifikasi hukum pidana lewat Rancangan KUHP.
Oleh karena itu, ICJR, Solidaritas Perempuan (SP) dan beberapa individu yang merasa hak haknya dilanggar akan segera menempuh upaya hukum untuk menguji validitas Qanun Aceh No 6/2014 ini. kami akan melakukan Judicial Review ke Mahkamah Agung terhadap ketentuan-ketentuan Qanun yang dianggap bertentangan dengan hukum positif di Indonesia khususnya Undang-undang.
Artikel Terkait
- 13/05/2015 Mendagri Mengaku Tak Bisa Lakukan “Eksekutif Review” atas Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat
- 06/02/2017 Praktek Hukuman Cambuk di Aceh Meningkat, Evaluasi atas Qanun Jinayat Harus Dilakukan Pemerintah
- 16/05/2016 Permohonan Keberatan terhadap Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat
- 22/10/2015 Pengujian Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat
- 22/10/2015 ICJR dan Solidaritas Perempuan Ajukan Hak Uji Materil Qanun Jinayat Aceh ke Mahkamah Agung
Related Articles
Semua Rapat Panja R KUHP Harus Terbuka Untuk Memastikan Partisipasi Publik
Pada 29 Oktober 2015 Minggu lalu, akhirnya Panja Komisi III secara resmi melakukan rapat pebahasan pertama dengan tim pemerintah bersama
Kumham Tak Bisa Sendiri Hadapi Covid-19, Sistem Peradilan Pidana Harus Terpadu
Koalisi mencatat beberapa solusi mengenai masalah penahanan di tengah kondisi pandemi. Selain itu, masalah penahanan dalam perubahan KUHAP ke depan,
Workshop Kaukus Akademik Reformasi Kebijakan Narkotika untuk Penyusunan Modul Ajar Kebijakan Narkotika di Indonesia
Jakarta, 8 Agustus 2023 – Institute for Criminal Justice Reform menyelenggarakan workshop dengan Kaukus Akademik untuk Reformasi Kebijakan Narkotika sebagai