KUHP 2023 berusaha mendorong penggunaan pidana alternatif selain pemenjaraan, hal ini terlihat pada rumusan Pasal 70 KUHP 2023 yang menekankan bahwa pidana penjara sejauh mungkin tidak diterapkan dengan kondisi-kondisi tertentu. Hal tersebut juga di-ejawantahkan dengan salah satu bentuk pidana non-pemenjaraan yang diperkenalkan dalam Pasal 65 ayat (1) KUHP 2023 salah satunya pidana kerja sosial. Tentu menjadi langkah positif mengingat isu overcrowding dalam Lapas merupakan isu menahun yang tidak kunjung mendapatkan titik terang
Untuk memastikan implementasi terhadap pidana kerja sosial yang diatur dalam KUHP 2023 berjalan dengan efisien, penerapan pidana kerja sosial perlu diikuti peraturan pelaksanaan yang komprehensif. Dalam kajian ini, berupaya memberikan gambaran bagaimana pidana kerja sosial diterapkan di beberapa negara, serta melihat peran dan tugas lembaga terkait dalam pelaksanaannya.
Kami berharap publikasi ini dapat menjadi referensi bagi pembuat kebijakan, akademisi, serta masyarakat terkait hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penerapan pidana kerja sosial.
Buku dapat Anda akses di sini