Parliamentary Brief #3: TIndak Pidana Penyelundupan Manusia dalam Rancangan KUHP
Indonesia baru merumuskan penyelundupan manusia sebagai tindak pidana pada tahun 2011 melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (UU Keimigrasian). Dalam undangundang tersebut, penyelundupan manusia dirumuskan pada Pasal 120. Dengan rumusan yang sama, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Dalam BAB XXII Penyeludupan Manusia, mengatur tindak pidana penyelundupan manusia pada Pasal 582 dan mengancamkan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Kategori IV dan paling banyak Kategori VI, kepada pelakunya. Rumusan yang demikian menimbulkan beberapa permasalahan dari sudut pandang hukum pidana materiil, di antaranya. Pertama keberadaan pidana minimum khusus pada tindak pidana penyelundupan manusia justru banyak memunculkan efek negatif dalam praktik. Meski Pasal 582 RKUHP menurunkan lama pidana minimum khusus dari 5 menjadi 3 tahun, kemungkinan keberadaan pidana minimum khusus ini justru akan membuka lebar celah ketidakadilan dan menambah panjang lama pemenjaraan pelaku yang tidak pantas untuk dipidana. Kedua, perumusan dalam pasal tersebut sama sekali tidak justru tidak membedakan aktor-aktor penyelundupan dan peran yang mereka mainkan dalam proses tersebut. Padahal, pembedaan terhadap peran pelaku ini sangat berpengaruh terhadap berat-ringannya pidana yang akan dijatuhkan oleh hakim di pengadilan. Perumusan ancaman pidana bagi pelaku tindak pidana penyelundupan manusia, tidak disamaratakan, dan harus menyesuaikan dengan peran yang dilakukan dalam tindak pidana tersebut. Pemberatan ancaman hukuman bagi pejabat yang memberikan ‘perlindungan’ kepada aktor-aktor penyelundupan manusia dapat diperkenalkan dalam RKUHP.
Oleh karena itu tulisan ini memberikan rekomendasi yang dapat diberikan untuk perbaikan rumusan tindak pidana penyelundupan manusia antara dengan menyelaraskan pengaturan keimigrasian dengan konsep-konsep yang diakomodir oleh RKUHP berkaitan dengan penyelundupan manusia dalam Konvensi Internasional.
Unduh Disini
Artikel Terkait
- 02/04/2020 Rancangan KUHP Memperburuk Kondisi Pandemic COVID-19: Tunda Pembahasan
- 15/08/2019 Setuju RKUHP Buru-buru disahkan: Pemerintahan Presiden Joko Widodo Abai terhadap Penanggulangan HIV/AIDS Indonesia
- 01/07/2019 Ketentuan Hukum Yang Hidup Dalam Masyarakat di RKUHP Ancam Hak Warga Negara
- 14/05/2019 ICJR: Penerapan Pasal Makar Harus Hati Hati
- 21/03/2019 ICJR: Sanksi Pidana dalam RUU Sisnas IPTEK Tidak Tepat
Related Articles
Ancaman Overkriminalisasi, dan Stagnansi Kebijakan Hukum Pidana Indonesia
Di masa lalu hukum pidana dan peradilan pidana lebih sering digunakan sebagai alat untuk menopang kekuasaan yang otoriter dan anti
Harga BBM Mau Naik, Nilai Harga Barang Dalam KUHP Tidak Naik Sejak 1960!
Cukup memprihatinkan memang, jika kita melihat berbagai pemberitaan di media-media yang satu pekan terakhir ini membahas mengenai kebijakan kenaikan harga
Joint Report on Issues Relating to the Qanun Jinayat of Aceh
The report is also part of follow-up agreement in workshopon Qanun Jinayat held by SP on October 6th2016 along with