image001

Parliamentary Brief #4: Tindak Pidana terkait Kelautan dan Kemaritiman dalam Rancangan KUHP

Pada masa pemberlakuannya KUHP di Indonesia sekitar tahun 1915, prinsip kemaritiman yang dianut oleh Kerajaan Belanda adalah MareLiberum yang menyatakan wilayah laut sebagai laut bebas yang dapat diakses oleh siapapun tanpa ada pengecualian. Konsepsi ini berhadaphadapan dengan doktrin mare clausum yang dianut sebagian negara maritim besar yang menyatakan bahwa laut tertutup dan tidak bisa diakses oleh pihak lain dengan mudah. Prinsip mareliberum tersebut digunakan oleh Belanda untuk menerobos masuk ke dalam Samudera Hindia dalam usaha memperluas perdagangan ke Nusantara. Konteks ini menunjukkan pengaturan hukum dan konsepsi kelautan pada masa itu menjadi alat untuk melindungi kepentingan dagang Belanda terhadap wilayah nusantara.

Dalam KUHP hanya terdapat ketentuan mengenai tindak pidana pelayaran. Kondisi tersebut dapat dipahami mengingat perkembangan hukum pidana pada masa itu belum mengatur bagian laut dan perairan secara mendalam. Ditambah lagi, KUHP terbit sebelum disepakatinya Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa Tahun 1982 (UnitedNations Convenstions on The Law of The Sea). Namun, serupa dengan KUHP, dalam R-KUHP hanya terdapat satu bagian pengaturan yang terkait khusus mengenai Tindak Pidana Pelayaran. Kegiatan pelayaran merupakan salah satu bagian dari aspek kegiatan kemaritiman dan menjadi bagian dari hukum terkait laut secara luas. Dalam arti luas, hukum laut mencakup segala aspek penggunaan dan pemanfaatan laut dan sumber daya yang terdapat di lautan. Hendaknya R-KUHP berjalan lebih maju dengan mengatur bidang lain, mengingat selain pelayaran, pemanfaatan laut dan kemaritiman memiliki cakupan sektor yang lebih luas diantaranya kegiatan perikanan.

Unduh Disini

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top