Parliamentary Brief #7: Tindak Pidana Makar dalam Rancangan KUHP
Dalam Rancangan KUHP, tindak pidana makar dirumuskan dalam Pasal 222 hingga Pasal 227. Dari ketentuan tersebut dapat diketahui bahwa tindak pidana makar dikelompokkan sebagai berikut: Makar terhadap Presiden dan Wakil Presiden, Makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Makar terhadap Pemerintah yang Sah, Selain tindak pidana makar sebagaimana tersebut di atas, dalam RKUHP juga disatukan dengan tindak pidana makar adalah pemberontakan, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 225 RKUHP: “..melawan pemerintah yang sah dengan mengangkat senjata; atau dengan maksud untuk melawan pemerintah yang sah bergerak bersama-sama atau menyatukan diri dengan gerombolan yang melawan pemerintah yang sah dengan mengangkat senjata.” Pertanyaan mendasar, apakah yang disebut dengan makar ? Penjelasan Pasal 222 RKUHP menyatakan sebagai berikut: Yang dimaksud dengan “makar”, lihat Pasal 191. Berdasarkan pengertian tersebut, untuk terjadinya makar harus sudah ada permulaan pelaksanaan, sehingga apabila hanya berupa niat tidak termasuk pengertian makar. Demikian pula, apabila pembuat tindak pidana telah melakukan perbuatan pelaksanaan, kemudian mengundurkan diri secara sukarela tetap dikatakan melakukan makar.
Penjelasan ini tidak cukup akurat. Oleh karena itu maka R KUHP dalam merumuskan tindak pidana makar harus lebih memperhatikan pengertian yang pasti (certanty) terhadap setiap delik. Delik makar, seharusnya hanya terkait dengan tindakan yang bersifat menyerang/attack. Tanpa adanya perbuatan menyerang/attack, perbuatan tersebut tidak dapat dikatakan sebagai tindak pidana makar. Ketentuan yang bersifat pasti (certanty) sangat diperlukan sehingga terhindar dari penafsiran yang berbeda serta terhindar dari penyalahgunaan wewenang yang dimiliki oleh aparat penegak hukum. Penyalahgunaan tindak pidana makar sangat mungkin terjadi karena yang dituju dalam tindak pidana ini adalah penguasa. Hal ini penting dilakukan mengingat Hukum pidana, tidak hanya melindungi individu sebagai warga masyarakat dari tindakan individu lain tetapi juga melindungi negara, pemerintah beserta aparatnya dalam melaksanakan tugas-tugas kenegaraan.
Unduh Disini
Artikel Terkait
- 14/05/2019 ICJR: Penerapan Pasal Makar Harus Hati Hati
- 12/10/2017 Mengembalikan Makna “Makar” dalam Hukum Pidana Indonesia
- 02/04/2020 Rancangan KUHP Memperburuk Kondisi Pandemic COVID-19: Tunda Pembahasan
- 15/08/2019 Setuju RKUHP Buru-buru disahkan: Pemerintahan Presiden Joko Widodo Abai terhadap Penanggulangan HIV/AIDS Indonesia
- 01/07/2019 Ketentuan Hukum Yang Hidup Dalam Masyarakat di RKUHP Ancam Hak Warga Negara
Related Articles
HPP dan Pengawasan Penahanan dalam Rancangan KUHAP
Dalam konteks penghargaan terhadap hak-hak dasar warga negara, praperadilan merupakan salah satu materi terpenting dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
RKUHP dan Masa Depan Tindak Pidana Narkotika & Psikotropika
Penanganan peredaran gelap narkotika merupakan salah satu persoalan yang memerlukan pendekatan multi dimensi yang dilaksanakan secara terpadu. Pengalaman membuktikan, jika
Analisis Situasi Penerapan Hukum Penghinaan di Indonesia
Tidak dapat disangkal bahwa kemerdekaan berekspresi adalah salah satu hak yang fundamental yang penting untuk dijamin dalam sebuah negara hukum