Dalam Rancangan KUHP, tindak pidana makar dirumuskan dalam Pasal 222 hingga Pasal 227. Dari ketentuan tersebut dapat diketahui bahwa tindak pidana makar dikelompokkan sebagai berikut: Makar terhadap Presiden dan Wakil Presiden, Makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Makar terhadap Pemerintah yang Sah, Selain tindak pidana makar sebagaimana tersebut di atas, dalam RKUHP juga disatukan dengan tindak pidana makar adalah pemberontakan, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 225 RKUHP: “..melawan pemerintah yang sah dengan mengangkat senjata; atau dengan maksud untuk melawan pemerintah yang sah bergerak bersama-sama atau menyatukan diri dengan gerombolan yang melawan pemerintah yang sah dengan mengangkat senjata.” Pertanyaan mendasar, apakah yang disebut dengan makar ? Penjelasan Pasal 222 RKUHP menyatakan sebagai berikut: Yang dimaksud dengan “makar”, lihat Pasal 191. Berdasarkan pengertian tersebut, untuk terjadinya makar harus sudah ada permulaan pelaksanaan, sehingga apabila hanya berupa niat tidak termasuk pengertian makar. Demikian pula, apabila pembuat tindak pidana telah melakukan perbuatan pelaksanaan, kemudian mengundurkan diri secara sukarela tetap dikatakan melakukan makar.
Penjelasan ini tidak cukup akurat. Oleh karena itu maka R KUHP dalam merumuskan tindak pidana makar harus lebih memperhatikan pengertian yang pasti (certanty) terhadap setiap delik. Delik makar, seharusnya hanya terkait dengan tindakan yang bersifat menyerang/attack. Tanpa adanya perbuatan menyerang/attack, perbuatan tersebut tidak dapat dikatakan sebagai tindak pidana makar. Ketentuan yang bersifat pasti (certanty) sangat diperlukan sehingga terhindar dari penafsiran yang berbeda serta terhindar dari penyalahgunaan wewenang yang dimiliki oleh aparat penegak hukum. Penyalahgunaan tindak pidana makar sangat mungkin terjadi karena yang dituju dalam tindak pidana ini adalah penguasa. Hal ini penting dilakukan mengingat Hukum pidana, tidak hanya melindungi individu sebagai warga masyarakat dari tindakan individu lain tetapi juga melindungi negara, pemerintah beserta aparatnya dalam melaksanakan tugas-tugas kenegaraan.
Unduh Disini