Pasal Mempertunjukkan Alat Pencegah Kehamilan dalam RKUHP Mengancam Program Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi Masyarakat

Dalam RKUHP, Pengaturan pelarangan mempertunjukkan alat pencegah kehamilan diatur dalam Buku II Bab XVI Tindak Pidana Kesusilaan Bagian Ketiga Mempertunjukkan Pencegah Kehamilan Pasal 481 dan Pasal 483. Sedangkan dalam KUHP diatur dalam Buku III Bab VI Tentang Pelanggaran Kesusilaan Pasal 534.

KUHP RKUHP
Pasal 534

Barangsiapa dengan terang-terangan mempertunjukkan sesuatu sarana untuk mencegah kehamilan maupun secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan, ataupun secara terang-terangan atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjuk sebagai bisa di dapat, sarana atau perantaraan yang demikian itu, diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling banyakRp. 3.000,- (tiga ribu rupiah

Pasal 481

Setiap orang yang tanpa hak secara terang‑terangan mempertunjukkan suatu alat untuk mencegah kehamilan, secara terang‑terangan atau tanpa diminta menawarkan, atau secara terang‑terangan atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan tersebut, dipidana dengan pidana denda paling  banyak Kategori I[1].

 

Pasal 483

Tidak dipidana, setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 481 dan Pasal 482 jika perbuatan tersebut dilakukan petugas yang berwenang dalam rangka pelaksanaan keluarga berenca­na dan pencegahan penyakit menular.

Konstruksi Pasal 481 RKUHP sesungguhnya tidak berbeda dengan Pasal 534 KUHP, yang pada intinya adalah melarang seseorang untuk mempertunjukkan secara terang-terangan dengan atau tanpa diminta, atau memberikan informasi untuk memperoleh alat kontrasepsi. Penggunaan unsur “tanpa hak”, memperkokoh konsep bahwa yang dapat memberikan informasi adalah mereka yang ada dalam Pasal 483 RKUHP, yaitu petugas yang berwenang. Hal ini berarti masyarakat sipil atau mereka yang bergerak dibidang penyuluhan kesehatan reproduksi tidak diberikan “hak” sebagaimana pengaturan Pasal 481 RKUHP.

Ketentuan ini juga bertentangan dengan UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, PP No. 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi, dan bertentangan dengan UU No. 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera (UU PKPS 1992), pada Bab X tentang peran serta masyarakat. Kewenangan yang diberikan hanya untuk “petugas yang berwenang” di Pasal 483 mengakibatkan peran serta masyarakat dalam melakukan penyuluhan terhadap kesehatan reproduksi, penularan infeksi seperti HIV AIDS, serta kependudukan dan pembangunan keluarga menjadi terhambat.

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Jaringan Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP menolak keras rumusan pasal kontrasepsi dalam RKUHP.Ketentuan dalam tersebut sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan cenderung mengakibatkan over-kriminalisasi. Bahkan ketentuan ini sudah didekriminalisasi secara de facto, dan secara sosiologis sudah tidak digunakan, dan cenderung bertentangan dengan program pemerintah. Pasal KUHP ini secara terpisah berpengaruh dengan dua program penting pemerintah, yakni program Keluarga Berencana (KB) dan program Kesehatan Reproduksi.

Dekriminalisasi de facto di Indonesia

Proses dekriminalisasi ini adalah suatu proses dimana suatu perbuatan yang merupakan kejahatan karena dilarang dalam perundang-undangan pidana, kemudian ketentuan yang menyangkut perbuatan itu dianggap bukan lagi sebagai sebuah kejahatan.

Dalam praktik terdapat dua model dekriminalisasi, yakni Dekriminasi de Jure dan Dekriminalisasi de Facto. Dekriminalisasi de Jure, terjadi bila ketentuan tersebut di cabut secara resmi. Sedangkan Dekriminalisasi de Facto terjadi bila ketentuan itu tidak di cabut tapi berdasarkan policy Negara, peraturan pidana tersebut tidak dilaksanakan.

Promosi atau penjualan atau mempertunjukkan alat-alat kontrasepsi (termasuk kondom) secara terang-terangan, yang dilarang dalam KUHP ini sebagaimana disebutkan diatas telah di “dekriminalisasi” secara politis dan sosiologis atau dengan kata lain telah di-Dekriminalisasi secara de Facto. Sampai saat ini belum ditemukan penggunaan pasal tersebut dalam praktiknya di Indonesia. Pengaturan ulang yang dilakukan RKUHP tentu saja tidak didasarkan atas praktik yang saat ini terjadi.

Proses Dekriminalisasi de Facto ini sudah terjadi sejak tahun 1970-an dimana terdapat Surat Jaksa Agung tanggal 19 Mei 1978, dimana pemerintah telah menerapkan kebijakan khusus terhadap Pasal 534 KUHP. Surat Jaksa Agung tersebut menyatakan bahwa, Untuk menyukseskan salah satu program Pemerintah, bersama ini diberitahukan sebagai berikut:

“Jika di daerah kekuasan Saudara terjadi pelanggaran KUHP yang tersangkanya petugas Keluarga Berencana dan perbuatannya dilakukan dalam rangka menjalankan tugas Keluarga Berencana, maka untuk menyelesaikan perkaranya agar Saudara mengusulkan kepada kami untuk dikesampingkan.”

Selanjutnya pada tahun 1990-an, dalam kajian Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) tahun 1995-1996 kaitannya dengan program Keluarga Berencana (KB) dinyatakan :

“Sebagaimana kita ketahui, berdasarkan penelitian, selama ini penularan AIDS yang paling banyak adalah melalui hubungan seksual. Hubungan seksual dalam kaitan perkawinan artinya dengan pasangan tetap, kecil kemungkinannya untuk tertulari HIV/AIDS, namun hubungan seksual dengan pasangan yang sering berganti-ganti sangat besar kemungkinannya untuk tertulari HIV/ AIDS. Salah satu alat pencegah agar tidak tertulari HIV/AIDS adalah dengan menggunakan kondom. Walaupun tidak 100% menjamin tidak akan tertulari HIV I AIDS, hingga saat ini penggunaan kondom relative yang paling aman dan dapat dipertanggungjawabkan secara medis, paling tidak sampai sekarang belum ada penggantinya yang lebih efektif”.[2]

Dalam studi BPHN tersebut dinyatakan juga bahwa;

“..Promosi atau penjualan atau mempertunjukkan alat-alat kontrasepsi (termasuk kondom) secara terang-terangan, dilarang dalam KUHP (vide pasal 283 ayat (1) jo Pasal 534). Namun dalam rangka program keluarga berencana, secara sosiologis pasal ini “dimatikan” atau telah terjadi proses “dekriminalisasi/depenalisasi”. Proses ini kemudian didukung secara yuridis dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera (selanjutnya disingkat UU PKPS 1992)”.

Dalam pasal-pasal KUHP tersebut perbuatan atau tindakan mempertunjukkan atau memperjualbelikan atau mempromosikan kontrasepsi secara terang-terangan adalah merupakan tindak pidana tanpa kecuali. Namun dengan keluarnya UU PKPKS 1992, pasal-pasal KUHP ini “tidak diberlakukan” secara penuh. Artinya, sepanjang tindakan tersebut dilakukan oleh tenaga kesehatan yang berwenang dan untuk tujuan keluarga berencana, tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana.

Proses Pembahasan Pasal 481 dan Pasal 483 RKUHP di DPR

Berdasarkan Monitoring ICJR, dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RKUHP yang diisi oleh 10 fraksi di DPR, terdapat 4 partai yang mengusulkan agar Pasal 481 dan Pasal 483 dihapus, sementara 6 fraksi lainnya tidak memberikan komentar. Keempat fraksi yang mengusulkan dihapusnya pasal ini diantaranya Partai PDIP, Partai Golkar, Partai Nasdem dan Partai Hanura. Alasan 4 fraksi partai tersebut menghapus Pasal 481 dan 483 sebab selama ini, secara sosiologis, ketentuan hukum pelarangan kontrasepsi ini sudah tidak dapat diberlakukan, dan jika ini masih diberlakukan maka akan cenderung bersifat overkriminalisasi. Ketentuan ini sudah selayaknya untuk dihilangkan dari RKUHP.

Dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RKUHP di Komisi III DPR RI, kedua pasal ini dibahas pada 14 Desember 2016 dan disetujui oleh DPR dengan catatan. DPR meminta Pemerintah untuk memperbaiki redaksional dan mengakomodir perbuatan bukan dilaksanakan oleh petugas pemerintah (NGO, LSM). DPR juga memerlukan masukan dan penjelasan dari NGO, LSM, lembaga pendidikan dan lembaga keagamaan terkait pasal kontrasepsi ini. ICJR dan Jaringan PKBI telah mengirimkan Parlementary Brief terkait Akses dan Layanan Kontrasepsi dalam Rancangan KUHP.

Proses pembahasan RKUHP dilanjutkan dengan proses proofreading rumusan RKUHP. Proofreader tersebut terdiri dari beberapa pakar ahli pidana untuk membaca seluruh pasal yang ada dalam RKUHP. Proses pembacaan RKUHP tersebut dilakukan sepanjang tahun 2017 dari bulan Februari sampai dengan Desember. Namun pembacaan pasal kontrasepsi luput dari Pembahasan para ahli pidana pembaca RKUHP (Proofreader). Karena Tim Proofreader pada Bab XVI Tindak Pidana Kesusilaan langsung membaca Pasal 484 (Zina) sedangkan pengaturan kontrasepsi terdapat di Pasal 481 dan Pasal 483. Hal yang luput demikian juga kembali terulang pada pembahasan Rapat Tim Perumus (Timus) yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan anggota kecil Panja RKUHP pada 15-17 Januari 2018. Diantara ketiga hari tersebut memang membahas pasal-pasal krusial, namun tidak ada sama sekali pembahasan mengenai Pasal Kontrasepsi.

ICJR mengingatkan Pemerintah dan DPR untuk segera menghapus Pasal 481 dan Pasal 483 pada Rapat Panja mendatang, karena secara de facto pasal ini telah didekriminalisasi dan jika disahkan akan cenderung overkriminalisasi di masyarakat. Selain itu, pasal kontrasepsi juga bertentangan dengan UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, PP No. 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi, dan bertentangan dengan UU No. 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera (UU PKPS 1992). Penggunaan alat kontrasepsi sudah tidak dapat lagi dielakkan, sejalan dengan itu informasi terkait penggunaan alat kontrasepsi bukan lagi suatu perbuatan yang bisa dipidana.

Institute for Criminal Justice Reform

Ajeng Gandini Kamilah / 0838 1630 6080

Peneliti

[1] Pasal 82 ayat (3) huruf a RKUHP, Denda Kategori I Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)

[2] Analisis Dan Evaluasi Hukum tentang Penanggulangan Prostitusi Dan Pencegahan Penyebaran HIVI Aids Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Departemen Kehakiman RI tahun 1995/1996, hal 20-22.

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top