Pasal Mempertunjukkan Alat Pencegah Kehamilan dalam RKUHP Mengancam Program Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi Masyarakat

Dalam RKUHP, Pengaturan pelarangan mempertunjukkan alat pencegah kehamilan diatur dalam Buku II Bab XVI Tindak Pidana Kesusilaan Bagian Ketiga Mempertunjukkan Pencegah Kehamilan Pasal 481 dan Pasal 483. Sedangkan dalam KUHP … Continue reading Pasal Mempertunjukkan Alat Pencegah Kehamilan dalam RKUHP Mengancam Program Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi Masyarakat