“Pasal-Pasal Guantanamo” Dalam Pembahasan Panja RUU Terorisme

Hari ini Panja RUU terorisme akan melakukan pembahasan terhadap RUU Terorisme. Salah satu rencana Pembahasan akan di khususkan kepada DIM 65-83 (Pasal 28 tentang Penangkapan, dan Pasal 43A tentang Pencegahan)

Menurut Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) pasal-pasal tersebut yang kerap disebut sebagai “Pasal-Pasal Guantanamo” merupakan pasal-pasal yang bermasalah. Penangkapan dalam UU terorisme yang sudah diatur dalam Pasal 28 dengan masa 7×24 jam. Namun RUU justru ingin memperpanjang masa penangkapan model ini menjadi 30 hari. RUU juga mendorong masa penahanan yang makin panjang, dari 6 bulan menjadi total maksimal 510 hari, (lebih dari satu tahun). RUU bahkan telah memasukkan Ketentuan perubahan Pasal 43 RUU untuk melakukan pencegahan terhadap Orang tertentu dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan’’

Disamping jangka waktu yang sangat lama dalam, praktiknya penangkapan/Penahanan berpotensi dilakukan secara incommunicado (penahanan tanpa akses terhadap dunia luar). Hal ini berpotensi terjadinya praktek penyiksaan, tindakan menyakitkan dan “penghilangan”. Penangkapan incommunicado yang diperpanjang ini berpotensi menimbulkan tindakan atau perlakuan kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat kemanusiaan. Terkait masa penahanan dalam RUU, ICJR melihat ini sebagai jenis penahanan pre trial detention yang paling lama dalam sejarah penyusunan RUU. Ketentuan penahanan dalam RUU ini sangat eksesif karena tidak didasarkan atas prinsip-prinsip sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana Indonesia. Salah satunya adalah melanggar prinsip agar tersangka untuk segera diajukan ke persidangan untuk diproses.



Related Articles

Aspek Criminal Justice Bagi Saksi dan Korban Penembakan Gas Air Mata

Tulisan ini berangkat dari kedukaan, kegelisahan dan upaya mengikat informasi dan fakta secara holistik atas kejadian penembakan gas air mata

MENELISIK PASAL BERITA BOHONG DALAM PASAL 14 DAN 15 UU NO. 1 TAHUN 1946 SERTA REVISI KEDUA UU ITE

Masuknya Pasal Berita Bohong ke dalam Draft Revisi Kedua UU ITE versi 12 Juli 2023 menambah permasalahan baru dalam daftar

Peradilan Pidana di 2018: Dibawah Bayang-Bayang Overkriminalisasi

Tahun 2017 tidak dapat disebut sebagai tahun yang progresif untuk pembaharuan hukum pidana dan peradilan pidana di Indonesia. Meskipun DPR

Verified by MonsterInsights