Hari ini Panja RUU terorisme akan melakukan pembahasan terhadap RUU Terorisme. Salah satu rencana Pembahasan akan di khususkan kepada DIM 65-83 (Pasal 28 tentang Penangkapan, dan Pasal 43A tentang Pencegahan)
Menurut Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) pasal-pasal tersebut yang kerap disebut sebagai “Pasal-Pasal Guantanamo” merupakan pasal-pasal yang bermasalah. Penangkapan dalam UU terorisme yang sudah diatur dalam Pasal 28 dengan masa 7×24 jam. Namun RUU justru ingin memperpanjang masa penangkapan model ini menjadi 30 hari. RUU juga mendorong masa penahanan yang makin panjang, dari 6 bulan menjadi total maksimal 510 hari, (lebih dari satu tahun). RUU bahkan telah memasukkan Ketentuan perubahan Pasal 43 RUU untuk melakukan pencegahan terhadap Orang tertentu dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan’’
Disamping jangka waktu yang sangat lama dalam, praktiknya penangkapan/Penahanan berpotensi dilakukan secara incommunicado (penahanan tanpa akses terhadap dunia luar). Hal ini berpotensi terjadinya praktek penyiksaan, tindakan menyakitkan dan “penghilangan”. Penangkapan incommunicado yang diperpanjang ini berpotensi menimbulkan tindakan atau perlakuan kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat kemanusiaan. Terkait masa penahanan dalam RUU, ICJR melihat ini sebagai jenis penahanan pre trial detention yang paling lama dalam sejarah penyusunan RUU. Ketentuan penahanan dalam RUU ini sangat eksesif karena tidak didasarkan atas prinsip-prinsip sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana Indonesia. Salah satunya adalah melanggar prinsip agar tersangka untuk segera diajukan ke persidangan untuk diproses.