“Pasal-Pasal Guantanamo” Dalam Pembahasan Panja RUU Terorisme
Hari ini Panja RUU terorisme akan melakukan pembahasan terhadap RUU Terorisme. Salah satu rencana Pembahasan akan di khususkan kepada DIM 65-83 (Pasal 28 tentang Penangkapan, dan Pasal 43A tentang Pencegahan)
Menurut Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) pasal-pasal tersebut yang kerap disebut sebagai “Pasal-Pasal Guantanamo” merupakan pasal-pasal yang bermasalah. Penangkapan dalam UU terorisme yang sudah diatur dalam Pasal 28 dengan masa 7×24 jam. Namun RUU justru ingin memperpanjang masa penangkapan model ini menjadi 30 hari. RUU juga mendorong masa penahanan yang makin panjang, dari 6 bulan menjadi total maksimal 510 hari, (lebih dari satu tahun). RUU bahkan telah memasukkan Ketentuan perubahan Pasal 43 RUU untuk melakukan pencegahan terhadap Orang tertentu dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan’’
Disamping jangka waktu yang sangat lama dalam, praktiknya penangkapan/Penahanan berpotensi dilakukan secara incommunicado (penahanan tanpa akses terhadap dunia luar). Hal ini berpotensi terjadinya praktek penyiksaan, tindakan menyakitkan dan “penghilangan”. Penangkapan incommunicado yang diperpanjang ini berpotensi menimbulkan tindakan atau perlakuan kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat kemanusiaan. Terkait masa penahanan dalam RUU, ICJR melihat ini sebagai jenis penahanan pre trial detention yang paling lama dalam sejarah penyusunan RUU. Ketentuan penahanan dalam RUU ini sangat eksesif karena tidak didasarkan atas prinsip-prinsip sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana Indonesia. Salah satunya adalah melanggar prinsip agar tersangka untuk segera diajukan ke persidangan untuk diproses.
Artikel Terkait
- 01/06/2017 ICJR Minta Pemerintah dan DPR Berhati-hati Dalam Menentukan Jangka Waktu Penangkapan di RUU Terorisme
- 02/05/2016 Pasal Penangkapan dan Penahanan dalam RUU Terorisme Harus di Kritik Keras
- 05/04/2017 “Pasal Penyadapan tanpa ijin Pengadilan” Dalam Pembahasan Panja RUU Terorisme
- 09/06/2017 Masa Penangkapan yang di Perpanjang dalam RUU Terorisme Berpotensi Melanggar HAM: ICJR Minta Pemerintah Memperkuat Pengawasan Penangkapan
- 11/01/2017 Pengertian atau Definisi Terorisme Harus Masuk dalam Pembahasan RUU Terorisme
Related Articles
Laporan Situasi Kebijakan Hukuman Mati di Indonesia 2020: Mencabut Nyawa di Masa Pandemi
Perjuangan mengakhiri pidana mati di Indonesia nampaknya masih panjang dan akan terus berlanjut. Dalam situasi buruk seperti saat ini, dimana
Menguatnya Proteksi Negara dalam KUHP Masa Depan
Pembahasan Buku II R KUHP di Panja Komisi III Telah sampai ke Pasal 285 RKUHP Selama Reses DPR Tanggal 31
ICJR: Pemerintah Harus Siapkan Protokol Pencegahan dan Penanganan COVID-19 di Rutan dan Lapas
Indonesia pekan lalu telah mengumumkan beberapa pasien positif COVID-19. Penyebaran penyakit yang berasal dari virus corona ini, telah terjadi di