Pastikan Adanya Jaminan Perlindungan bagi Pembela HAM, ICJR Desak Polisi Buka Penyidikan Pidana untuk Kasus Teror terhadap Veronica Koman
Serangan terhadap pembela HAM terus bermunculan, kali ini menimpa advokat dan pegiat HAM untuk isu-isu pelanggaran HAM di Papua, Veronica Koman. Aksi teror bertubi-tubi pada beberapa waktu terakhir tidak hanya menimbulkan trauma dan suasana ketakutan bagi anggota keluarganya namun juga masyarakat sekitar. Insiden semacam ini menjadi ancaman serius bagi para pembela HAM ke depan yang seharusnya mendapat perlindungan dari negara. ICJR mendesak agar penyidikan pidana terhadap kasus ini dilakukan dengan sungguh-sungguh dan meminta secara khusus kepada Komnas HAM untuk melakukan monitoring proses penegakan hukumnya.
Pada Minggu 7 November 2021, serangan teror ganda menimpa keluarga dari pembela HAM Veronica Koman. Kediaman orang tuanya menjadi target ledakan yang diduga berasal dari petasan dan di tempat yang berbeda, salah seorang kerabatnya juga mendapat paket berisi bangkai ayam. Dalam aksi teror tersebut, terdapat selembar tulisan yang berisi kata-kata ancaman kepada Veronica dari pihak yang mengaku sebagai “Laskar Militan Pembela Tanah Air”. Serangan teror terhadap Veronica sebelumnya juga telah terjadi pada bulan Oktober yang lalu dimana terdapat barang-barang yang tiba-tiba terbakar pada pagar rumah orang tuanya.
Veronica Koman merupakan advokat dan pegiat hak asasi manusia yang selama ini cukup keras menyuarakan perlindungan hak-hak sipil warga di Papua. Pihak Densus 88 yang tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus serangan ini juga mengkonfirmasi bahwa aksi teror tersebut diduga berkaitan dengan upaya advokasi Veronica Koman terkait isu-isu pelanggaran HAM di Papua.
Perlindungan terhadap para pembela HAM atau Human Rights Defenders saat ini memang masih sangat lemah. Insiden serangan terhadap pembela HAM terus berulang, baik dalam bentuk kriminalisasi, perampasan kemerdekaan atau penangkapan secara sewenang-wenang, peretasan akun media digital, hingga teror-teror kekerasan dan intimidasi. Amnesti Internasional Indonesia menyatakan bahwa selama Januari-Oktober 2020, Koalisi Pembela HAM menemukan setidaknya 116 kasus serangan terhadap pembela HAM.
Namun, maraknya kasus serangan tersebut belum secara serius direspon oleh negara dengan menindaklanjutinya melalui proses penegakan hukum yang memadai dalam rangka membawa pelaku ke pengadilan. Padahal negara bertanggung jawab untuk memastikan penegakan HAM, baik dalam konteks pemenuhan, perlindungan, dan penghormatannya. Presiden Jokowi pun bahkan pada awal pemerintahannya sempat menyatakan berkomitmen untuk memprioritaskan isu penegakan HAM.
Khusus dalam kasus serangan terhadap Veronica Koman yang terjadi betubi-tubi ini, aksi teror tersebut bahkan sudah dapat dikatakan sangat serius hingga membuat trauma dan ketakutan tidak hanya bagi pihak keluarga namun juga masyarakat di lingkungan sekitar kediaman orang tua Veronica. Selain itu, adanya insiden semacam ini sekali lagi jelas menjadi ancaman serius terhadap agenda penting perlindungan HAM di tanah air ke depan bagi para pembela HAM yang seharusnya mendapat perlindungan dari negara.
ICJR untuk itu mendesak agar kasus teror terhadap pembela HAM yang baru-baru ini terulang kembali yakni terhadap aktivis Veronica Koman dapat menjadi perhatian khusus Pemerintah dan aparat penegak hukum. Penyidikan pidana secara sungguh-sungguh harus dilakukan untuk membawa pelaku diadili ke pengadilan sebagai bentuk nyata dari komitmen negara untuk melindungi pembela HAM. Selain itu, ICJR juga mendesak Komnas HAM untuk secara khusus menyoroti kasus teror terhadap pembela HAM Veronica Koman dan melakukan monitoring agar proses penegakan hukum pidana dapat dijalankan sesuai prosedur.
Jakarta, 9 November 2021
Hormat Kami
ICJR
Artikel Terkait
- 27/04/2022 Menimbang Nyawa: Buku Saku Pertimbangan-Pertimbangan Penting Pengadilan dalam Kasus Hukuman Mati
- 10/02/2022 RILIS PERS KOALISI SERIUS REVISI UU ITE TERKAIT KASUS WADAS
- 28/09/2021 Sistem Kesehatan Perlu Merespons Kebaruan Pengaturan Aborsi Aman dalam Rancangan KUHP
- 10/09/2021 Kebijakan Narkotika Jadi Biang Kerok Masalah Lapas, Ada 4 Hal yang Bisa Langsung Dilakukan oleh Presiden Melalui Menteri Hukum dan HAM
- 08/09/2021 Kebakaran (Lagi) di Lembaga Pemasyarakatan: Evaluasi dan Investigasi Harus Segera Dilakukan
Related Articles
ICJR: Stop Extra Judicial Killing by Police!
The use of firearm by Indonesian police should be the last resort in order to incapacitate suspects. Police officers may
Anak Masih Berpotensi Masuk Rumah Tahanan
ICJR : Institusi Pengganti Rumah Tahanan Bagi Anak yang berkonflik dengan hukum Kurang Mendapat Perhatian Serius Sejak adanya UU No
ICJR: Golput Adalah Hak Politik, Bukan Tindak Pidana
Di tengah euphoria tahun politik 2019, banyak beredar wacana bahwa golput merupakan perbuatan yang dilarang atau bahkan dapat dipidana. Namun,