Di dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) Tahun 2020 hingga 2024 dalam lampiran Peraturan Presiden No. 18 tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024, dijelaskan salah satu tujuan pembangunan hukum adalah dengan Penerapan Pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice), melalui optimalisasi penggunaan regulasi yang tersedia dalam peraturan perundang-undangan yang mendukung Keadilan Restoratif, optimalisasi peran lembaga adat dan lembaga yang terkait dengan alternatif penyelesaian sengketa, mengedepankan upaya pemberian rehabilitasi, kompensasi, dan restitusi bagi korban, termasuk korban pelanggaran hak asasi manusia.
Dalam perkembangannya, sepanjang periode tahun 2020 sampai dengan saat ini pada implementasi RPJMN tentang Keadilan Restoratif tersebut terdapat kecenderungan belum sinerginya pendefinisian tentang Keadilan Restoratif. Pada 2020, Bappenas bersama dengan Konsorsium Masyarakat Sipil untuk Restorative Justice telah menyusun penelitian yang berjudul “Peluang dan Tantangan Penerapan Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia.”
Silahkan akses dokumen di sini.