Pembahasan RUU Terorisme Sebaiknya Transparan

ICJR Kritik Pembahasan RUU Terorisme Yang Tertutup

Sejak 10 Januari 2017, pembahasan RUU Terorisme telah dimulai oleh Pansus DPR. Namun praktis sampai dengan pembahasan kedua yakni pada hari Kamis tanggal 13 januari 2017, ternyata Pembahasan RUU Terorisme dilakukan secara tertutup. Bahkan menurut Sekretariat DPR Pembahasan RUU Terorisme sampai dengan akhirnya, akan tetap tertutup.

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), mengkritik pembahasan RUU Terorisme yang tidak transparan ini. Pembahasan ini jelas menutup akses publik atas informasi dalam pembahasan RUU tersebut. Tidak hanya terhadap sidang pembahasan, dokumen resmi pembahasan seperti daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU terorisme juga sulit diakses oleh Publik. Padahal berdasarkan monitoring ICJR daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Terorisme dari 10 fraksi yang ada di parlemen telah diserahkan kepada pemerintah sebelum reses di tahun 2015. DIM RUU ini terdiri dari 112 nomor DIM, yang merupakan DIM persandingan dari 10 fraksi yang ada di DPR

ICJR melihat tidak ada parameter yang menjustifikasi mengapa Pembahasan RUU terorisme menjadi tertutup. Masalah terbuka atau tertutupnya rapat di DPR memang telah diatur dalam Tata Tertib DPR. Namun pembahasan tertutup yang disertai dengan terbatasanya informasi pembahasan hasil pembahasan, justru menimbulkan banyak pertanyaan atas Pembahasan RUU Terorisme ini.

Pembahasan RUU secara tertutup justru mengasikan hak-hak masyarakat untuk memantau pembahasan RUU ini. Padahal dari segi muatannya Pembahasan RUU ini seharusnya transparan karena banyak pihak, termasuk seluruh warganegara Indonesia akan sangat terpengaruh kepada hasil pembahasan RUU ini. Sebelumnya ICJR telah menyoroti beberapa muatan RUU yang krusial, salah satunya adalah persoalan penguatan hak-hak korban terorisme dalam RUU terorisme. Dengan pembahasan yang tertutup ini akses korban dan masyarakat atas informasi mengenai hak-hak mereka dalam RUU ini berpotensi tercederai.



Related Articles

Penangkapan Pemuda Yang Menyinggung Pejabat, Bukan Restorative Justice Jika Tujuannya Represi

Berdasarkan pemberitaan yang beredar, pada Senin, 15 Maret 2021, Polresta Surakarta menangkap seorang warga Slawi berinisial AM, pemilik akun Instagram

ICJR: Mayoritas Putusan Pengadilan untuk Kasus Pasal 27 ayat (3) UU ITE Buruk

Pertumbuhan internet yang sangat cepat di Indonesia sejalan dengan regulasi hukum yang dikeluarkan. Pengaturan dan Rekriminalisasi ini terwujud dalam UU

ICJR Dukung Langkah MA Terkait Sumpah Advokat dan Dorong DPR Segera Bahas UU Advokat yang Baru

ICJR memandang perubahan dan pembaruan UU Advokat (multi bar) semakin diperlukan mengingat sulit untuk membentuk organisasi advokat yang tunggal (single