Pembahasan RUU Terorisme Sebaiknya Transparan
ICJR Kritik Pembahasan RUU Terorisme Yang Tertutup
Sejak 10 Januari 2017, pembahasan RUU Terorisme telah dimulai oleh Pansus DPR. Namun praktis sampai dengan pembahasan kedua yakni pada hari Kamis tanggal 13 januari 2017, ternyata Pembahasan RUU Terorisme dilakukan secara tertutup. Bahkan menurut Sekretariat DPR Pembahasan RUU Terorisme sampai dengan akhirnya, akan tetap tertutup.
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), mengkritik pembahasan RUU Terorisme yang tidak transparan ini. Pembahasan ini jelas menutup akses publik atas informasi dalam pembahasan RUU tersebut. Tidak hanya terhadap sidang pembahasan, dokumen resmi pembahasan seperti daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU terorisme juga sulit diakses oleh Publik. Padahal berdasarkan monitoring ICJR daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Terorisme dari 10 fraksi yang ada di parlemen telah diserahkan kepada pemerintah sebelum reses di tahun 2015. DIM RUU ini terdiri dari 112 nomor DIM, yang merupakan DIM persandingan dari 10 fraksi yang ada di DPR
ICJR melihat tidak ada parameter yang menjustifikasi mengapa Pembahasan RUU terorisme menjadi tertutup. Masalah terbuka atau tertutupnya rapat di DPR memang telah diatur dalam Tata Tertib DPR. Namun pembahasan tertutup yang disertai dengan terbatasanya informasi pembahasan hasil pembahasan, justru menimbulkan banyak pertanyaan atas Pembahasan RUU Terorisme ini.
Pembahasan RUU secara tertutup justru mengasikan hak-hak masyarakat untuk memantau pembahasan RUU ini. Padahal dari segi muatannya Pembahasan RUU ini seharusnya transparan karena banyak pihak, termasuk seluruh warganegara Indonesia akan sangat terpengaruh kepada hasil pembahasan RUU ini. Sebelumnya ICJR telah menyoroti beberapa muatan RUU yang krusial, salah satunya adalah persoalan penguatan hak-hak korban terorisme dalam RUU terorisme. Dengan pembahasan yang tertutup ini akses korban dan masyarakat atas informasi mengenai hak-hak mereka dalam RUU ini berpotensi tercederai.
Artikel Terkait
- 27/07/2017 Pembahasan RUU Terorisme: Penyadapan Harus Dengan Ijin Pengadilan dan Perlu Mekanisme Penyadapan Dalam Keadaan Mendesak
- 24/03/2017 Pembahasan Terbuka RUU Terorisme Memasuki Masalah Krusial Terkait Rumusan Tindak Pidana Terorisme
- 01/06/2017 ICJR Minta Pemerintah dan DPR Berhati-hati Dalam Menentukan Jangka Waktu Penangkapan di RUU Terorisme
- 11/01/2017 Pengertian atau Definisi Terorisme Harus Masuk dalam Pembahasan RUU Terorisme
- 05/04/2017 “Pasal Penyadapan tanpa ijin Pengadilan” Dalam Pembahasan Panja RUU Terorisme
Related Articles
Penangkapan Pemuda Yang Menyinggung Pejabat, Bukan Restorative Justice Jika Tujuannya Represi
Berdasarkan pemberitaan yang beredar, pada Senin, 15 Maret 2021, Polresta Surakarta menangkap seorang warga Slawi berinisial AM, pemilik akun Instagram
ICJR: Mayoritas Putusan Pengadilan untuk Kasus Pasal 27 ayat (3) UU ITE Buruk
Pertumbuhan internet yang sangat cepat di Indonesia sejalan dengan regulasi hukum yang dikeluarkan. Pengaturan dan Rekriminalisasi ini terwujud dalam UU
ICJR Dukung Langkah MA Terkait Sumpah Advokat dan Dorong DPR Segera Bahas UU Advokat yang Baru
ICJR memandang perubahan dan pembaruan UU Advokat (multi bar) semakin diperlukan mengingat sulit untuk membentuk organisasi advokat yang tunggal (single

