Kejaksaan Agung mengeksekusi empat orang dari 14 terpidana mati di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat tanggal 29 Juni 2016 dini hari pukul 00.45 WIB. Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rachmad mengatakan, keempat terpidana yang dieksekusi itu terdiri dari seorang warga negara Indonesia dan tiga warga negara asing yakni Humphrey Ejike alias Doctor (Nigeria), Seck Osmane (Senegal), Freddy Budiman (Indonesia) dan Michael Titus Igweh (Nigeria) Sedangkan 10 terpidana mati yang eksekusinya ditunda terdiri atas Merri Utami (Indonesia), Zulfiqar Ali (Pakistan), Gurdip Singh (India), Onkonkwo Nonso Kingsley (Nigeria), Obina Nwajagu (Nigeria), Ozias Sibanda (Zimbabwe), Federik Luttar (Zimbabwe), Eugene Ape (Nigeria), Pujo Lestari (Indonesia), dan Agus Hadi (Indonesia).
Tidak diketahui secara persis apa yang menyebabkan penundaan tersebut, namun dalam keterangan pers kejaksaan Agung pada jumat pasca eksekusi jaksa Agung Prasetyo mengatakan, bahwa penangguhan eksekusi bisa saja diputuskan pada detik-detik terakhir jika terdapat pertimbangan lain, baik bersifat yuridis dan non yuridis. Jaksa Agung Prasetyo menjelaskan, menjelang eksekusi Jaksa Agung Muda Pidana Umum melaporkan adanya persoalan yuridis dan non yuridis yang menyebabkan eksekusi terhadap 10 terpidana mati ditangguhkan.Sementara, terhadap 4 terpidana tetap dilakukan eksekusi mengingat tingkat kejahatannya.Namun, beliau tidak menyebutkan secara rinci persoalan yuridis dan non yuridis tersebut yang menjadi dasar penangguhan.
Diantara sekian banyak kejanggalan yang terjadi, ditemukan problem penerapan hukum terkait Grasi dalam eksekusi mati gelombang ke-3. Terutama Dalam Undang-Undang No 22 tahun 2002 dan UU No 5 tahun 2010 terkait Grasi termasuk satu putusan MK terkait Grasi terpidana mati.
Tulisan ini dalam versi awal merupakan naskah yang diserahkan (Intitute for Criminal Justice reform dan LBH Masyarakat) kepada Komisi III DPR RI dalam Fungsinya melakukan pengawasan terhadap partner kerjanya yakni Jaksa Agung lewat mekanisme RDP. Naskah ini menjadi penting sebagai isntrumen Pengawasan terhadap Eksekusi Mati bagi Terpidana Mati dilakukan secara menyeluruh dengan tujuan menghapuskan praktek-praktek hukuman mati di Indonesia atau Moratorium Hukuman Mati.
Unduh Disini