Pembatasan PK Dinilai Penyerobotan Hak Narapidana
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai surat edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang membatasi waktu pengajuan peninjauan kembali menjadi hanya satu kali merupakan bentuk penyerobotan hak warga negara, termasuk narapidana oleh negara. Ketua Dewan Pengawas ICJR Ifdhal Kasim juga menilai Surat Edaran MA ini berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia.
“Kecenderungan yang terjadi bagaimana pelan-pelan hak napi diambil alih negara melalui instrumentasi hukum pidana ini. SEMA itu merupakan bentuk penyerobotan hak pada setiap orang, termasuk napi untuk menggunakan prosedur hukum yang tersedia. Pengambilan oleh negara terhadap hak narapidana ini pelanggaran HAM,” kata Ifdhal di Jakarta, Minggu (10/1/2015).
Mantan Ketua Komisi Nasional HAM ini juga menilai bahwa seharusnya negara memberikan perlindungan kepada warga negara untuk menggunakan prosedur hukum yang ada, yakni peninjauan kembali. ICJR prihatin atas langkah MA yang malah membatasi waktu pengajuan PK. Menurut Ifdhal, sedianya yang diatur MA bukan batas pengajuan PK melainkan mengatur kriteria nouvum atau bukti baru yang menjadi dasar pengajuan PK.
“Yang diatur harusnya bukan membatasinya tapi bagaimana nouvum. Syarat-syarat nouvum yang diperjelas sehingga orang ajukan PK dengan bukti baru yang jelas,” ucap dia.
Ifdhal juga menilai terbitnya Surat Edaran MA tersebut menunjukkan jika hukum pidana mulai digunakan untuk kepentingan kebijakan negara. Diterbitkannya SEMA, ucap dia, dilandasi kepentingan pemerintah untuk segera melakukan eksekusi terhadap terpidana mati narkoba. ”
“Masalah yang dihadapi Kejaksaan Agung sebagai institusi yang melakukan eksekusi, semua terpidana mati ini masih punya hak untuk meringankan hukuman. Untuk mpermudah, diaturlah oleh MA mengenai PK sehingga PK hanya bisa dilakukan satu kali,” kata Ifdhal.
Padahal, menurut dia, penundaan eksekusi oleh Kejaksan Agung sudah lama terjadi di Indonesia. Pada 2010, Badan Narkotika Nasional sudah mendesak Kejaksaan Agung untuk eksekusi 68 terpidana mati. Pada 2008, ada terpidana mati yang telah menunggu selama 38 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan.
“Kedua contoh ini membuktikan bahwa pada dasarnya Kejaksaanlah yang enggan eksekusi,” ucap Ifdhal.
Seperti diberitakan sebelumnya, Surat Edaran MA yang membatasi PK hanya bisa satu kali ini bertolak belakang dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa aturan yang membatasi PK menjadi satu kali itu inkonstitusional.
Terkait polemik pengajuan PK ini, Menteri Koordiantor Politk, Hukum, dan Keamanan, Jaksa Agung, serta Menteri Hukum dan HAM menadatangani kesepakatan yang merupakan hasil tinjauan atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013 tanggal 6 Maret 2014 yang menyatakan peninjauan kembali dapat diajukan lebih dari sekali.
Melalui kesepakatan tersebut, Pemerintah menilai perlu adanya peraturan baru yang mengatur mekanisme pengajuan permohonan PK terkait nouvum (bukti baru), pembatasan waktu, serta cara pengajuannya. Pemerintah juga tidak memberikan toleransi terhadap terpidana mati yang grasinya ditolak oleh presiden.
Sumber: Kompas.com
Artikel Terkait
- 26/07/2016 ICJR Minta DPR Panggil Mahkamah Agung Terkait Masalah Peninjauan Kembali dan Administratsi Peradilan Terpidana Mati
- 29/04/2015 ICJR Nyatakan Keprihatinan Yang Mendalam Atas Eksekusi Mati 8 Terpidana Mati
- 20/01/2019 ICJR: Presiden Harus Lakukan 3 Langkah Penting Lainnya terkait dengan Rencana Pembebasan Abu Bakar Basyir
- 16/01/2019 Menyelisik Keadilan yang Rentan: Hukuman Mati dan Penerapan Fair Trial di Indonesia
- 11/10/2017 ICJR Sampaikan 6 Rekomendasi Terkait Hukuman Mati
Related Articles
Tahanan Rentan Alami Kekerasan
JAKARTA, KOMPAS.com – Selama berada di dalam tahanan, seorang tersangka rentan mengalami perlakuan diskriminatif, mendapat kekerasan fisik maupun psikis dari
MK hapus pasal penyadapan di UU ITE
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruhnya permohonan uji materiil Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Elektronika I (ITE) tentang
KPK Dinilai Tak Butuh Imunitas, Tapi Penghentian Penyidikan
Hak kekebalan hukum atau imunitas bagi pimpinan Komisi Peberantasan Korupsi menjadi wacana serius setelah dua pimpinan KPK dilaporkan ke Badan