Rancangan KUHP (R KUHP) masuk sebagai RUU prioritas dalam Program Legislasi Nasional (prolegnas) 2015. Di Tahun-tahun sebelumnya, R KUHP juga masuk dalam prolegnas, namun sampai dengan hari ini, pembahasannya tidak pernah membuahkan hasil yang signifikan. Pada Januari 2015, Pemerintahan Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa R KUHP akan menjadi prioritas utama pemerintah, targetnya akan melakukan pembahasan diawal 2015.
Perlu untuk menjadi catatan bahwa sampai dengan saat ini, Pemerintah masih juga belum merampungkan R KUHP yang nantinya akan dibahas di Komisi III DPR RI. Aliansi Nasional Reformasi KUHP menilai bahwa Pemerintah terlalu lama menyerahkan R KUHP untuk dibahas di DPR. Untuk target penyelesaian di 2015, Aliansi Nasional Reformasi KUHP merasa bahwa target tersebut bisa jadi molor dikarenakan waktu pambahasan yang sudah sangat sempit.
Harus dipahami bahwa masa sidang DPR akan semakin sempit yang berbanding lurus dengan waktu dan kualitas pembahasan yang bisa jadi terbatas pula. Untuk RUU sekelas R KUHP yang memiliki tingkat kesulitan tinggi dilihat dari substansi pembahasan maupun jumlah pasal yang sangat banyak hampir mencapai 800 pasal, maka waktu 6 bulan sampai dengan 2015 berakhir sangatlah minim. Belum lagi DPR juga akan disibukkan dengan agenda politik di 2015 yaitu persiapan pemilukada serentak.
Atas dasar tersebut, Aliansi Nasional Reformasi KUHP meminta Pemerintah untuk mempercepat penyerahan R KUHP guna dibahas di DPR. Aliansi Nasional Reformasi KUHP menilai bahwa DPR harus diberikan waktu untuk mempelajari terlebih dahulu R KUHP tersebut. Waktu 6 bulan memang terdengar mustahil untuk menyelesaikan RUU seberat R KUHP. Maka dari itu, Aliansi Nasional Reformasi KUHP juga mendorong agar DPR dan Pemerintah mulai merancang strategi pembahasan R KUHP, jelas harus diperhatikan kualitas dan akuntabilitas pembahasan RUU yang menjadi nadi pidana Indonesia ini.
Aliansi Nasional Reformasi KUHP