Pemerintah Didesak Buat Peraturan Pelaksana UU SPPA
news.okezone.com – JAKARTA – Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dinilai bisa merubah wajah peradilan anak Indonesia. Pemerintah diminta segera membentuk peraturan pelaksana dan penguatan di masing-masing sektor.
“Hari ini adalah hari bersejarah dalam sistem peradilan anak Indonesia karena UU SPPA mulai berlaku. UU ini diharapkan mampu memenuhi standar hak-hak anak dalam ketentuan Internasional dan nasional,” kata Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu dalam siaran persnya.
Meski begitu, lanjutnya, pemerintah masih memiliki kewajiban dalam mengeluarkan enam Peraturan Pemerintah dan dua Peraturan Presiden untuk pelaksanaan UU SPPA.
Menurutnya, meski terdapat ketentuan dalam Pasal 107 UU SPPA yang menyebutkan bahwa peraturan pelaksana UU SPPA harus ditetapkan paling lambat satu (satu) tahun sejak UU SPPA diberlakukan, namun kehadiran peraturan pelaksana tersebut masih sangat minim.
“Bagaimana mungkin UU nya diberlakukan tetapi tidak satu pun peraturan pelaksananya dibuat. Padahal, tanpa peraturan pelaksana UU SPPA tidak optimal,” kata Erasmus.
sumber : http://news.okezone.com/read/2014/07/31/339/1019210/pemerintah-didesak-buat-peraturan-pelaksana-uu-sppa
(ris)
Artikel Terkait
- 17/02/2017 Studi Implementasi Penanganan Anak di Pengadilan Berdasarkan UU SPPA
- 24/07/2016 Anak Masih Berpotensi Masuk Rumah Tahanan
- 31/07/2015 ICJR Nilai Pemerintah Gagal dan Lalai Bentuk Peraturan Pelaksana UU SPPA
- 24/12/2014 Pemerintah Tutup Akses Pembahasan RPP SPPA, ICJR : Kepentingan Anak Dipertaruhkan!
- 06/11/2014 ICJR : RPP UU SPPA Belum Terbit, Pemerintah Lambat!