Pemerintah harus menggunakan standar tinggi dalam proses hukum para tersangka yang terancam hukum mati. Hal itu dilakukan guna memastikan tak adanya pelanggaran terhadap hukum acara yang berlaku dalam bentuk dan kondisi apapun.
Demikian rekomendasi tersebut mengemuka dalam konferensi pers Laporan Situasi Reformasi Hukum Pidana dan Sistem Peradilan Pidana di Indonesia “Catatan 2014 dan Rekomendasi 2015” yang diselenggarakan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) di Jakarta, Minggu (11/1/2015).
“Para tersangka yang dikenakan pidana ancaman pidana hukuman mati tidak boleh diperiksa tanpa kehadiran advokat,” kata Dewan Penasehatan ICJR Ifdhal Kasim.
Negara, tuturnya, harus memastikan terdapat standar tinggi yang diterapkan pada tersangka tersebut. “Seperti melakukan perekaman secara visual pada saat proses pemeriksaan. Tidak menahan tersangka di tempat – tempat lain selain rumah tahanan yang dikelola Kementerian Hukum dan HAM,” ucapnya.
Upaya tersebut dilakukan agar pidana mati benar – benar bisa dipertanggungjawabkan legalitasnya serta menghilangkan potensi kesalahan kecil yang menjadi hukum dalam penjatuhan vonis mati.
Pasalnya, potensi tersangka tak bersalah bisa terjadi. Untuk itu, para tersangka bisa mengajukan novum atau bukti baru guna menyanggah atau menolak tuntutan mati terhadap dirinya.
Hal senada disampaikan Ketua Badan Pengurus ICJR Anggara. Menurut Anggara, kontroversi hukuman mati akan terus terjadi bila pemerintah tak menerapkan standar tinggi.
Soalnya, vonis itu tetap menuai penentangan dari para pegiat Hak Asasi Manusia yang menilai pengaturan dan penerapan hukuman mati justru bertentangan dengan hak hidup.
Hak hidup merupakan hak asasi yang tak dapat dicabut dalam kondisi apapun. Hukuman mati di Indonesia merupakan bagian dari pidana pokok yang diatur dalam Kitab Undang -Undang Hukum Pidana (KUHP). Dasar hukum dari hukuman mati juga pernah diuji di Mahkamah Konstitusi.
Tercatat, setidaknya dua kali MK memutuskan konstitusionalitas hukuman mati. Pidana tersebut dianggap masih sesuai dengan Undang – Undang Dasar 1945 dan tata cara pelaksanaan hukuman mati juga dipandang tak bertentangan dengan UUD 1945.
Sumber: Pikiran Rakyat