Rencana pemanggilan Widjo Kongko, Peneliti Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) yang melakukan penelitian dan mempublikasikan penelitiannya tentang potensi tsunami di Jawa Barat oleh Polda Banten patut dipertanyakan.
Polda Banten menyatakan akan mengusut secara pidana tentang penelitian tersebut lantaran menimbulkan keresahan di masyarakat. ICJR menyayangkan tindakan dari pihak Polda Banten ini. Keresahan masyarakat bukan merupakan suatu dasar dapat dilakukannya suatu penyelidikan tentang dugaan terjadinya suatu tindak pidana. Tidak ada indikasi pidana atas tindakan yang dilakukan oleh Widjo Kongko yang melakukan penelitian berdasarkan standar akademis. Keresahan dari masyarakat yang sifatnya tidak terukur tersebut tidak dapat dijadikan acuan adanya dugaan tindak pidana. Terlebih lagi tidak ada ketentuan pidana yang dapat mempidana perbuatan yang dilakukan oleh peneliti tersebut.
Penelitian berdasarkan UU No 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pembuktian atau pengujian tentang benar atau tidak benarnya suatu penelitian dilaksanakan dengan melakukan penelitian lanjutan atas penelitian tersebut, yang sifatnya sistematis dan berstandar akademis, bukan dalam konteks pembuktian dalam sistem peradilan pidana.
Tindakan yang dilakukan oleh Polda Banten yang tanpa dasar tersebut justru akan menghambat proses perkembangan penelitian dan pengembangan kegiatan ilmu pengetahuan di Indonesia, padahal proses penelitian memberikan manfaat untuk meningkatkan fungsi, manfaat, dan aplikasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada, dan juga berguna untuk menghasilkan teknologi baru. Dengan adanya tindakan dari pihak Polda Banten negara justru telah gagal menjalankan tugasnya yang termuat dalam Pasal 18 UU No 18 tahun 2002 dimana pemerintah berfungsi menumbuhkembangkan motivasi, memberikan stimulasi dan fasilitas, serta menciptakan iklim yang kondusif bagi perkembangan Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di Indonesia.
Dengan adanya resiko suatu penelitian diproses pidana, maka jaminan pengembangan motivasi penelitian sulit untuk dicapai. Seharusnya Pemerintah khususnya pihak Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi mampu melihat penelitian ini sebagai rujukan bagi pengembangan penelitian tentang mitigasi bencana di Indonesia, bukan melihat penelitian ini sebagai tindak pidana karena meresahkan masyarakat. Penelitian ini juga dapat menubuhkembangkan motivasi penelitian lanjutan untuk menguji hipotesa penelitian ini, yang nantinya dapat menghadirkan teknologi baru yang dapat bermanfaat bagi proses mitigasi bencana di Indonesia.
Untuk itu, ICJR meminta kepada pihak pemerintah untuk memerintahkan jajaran Kepolisian Banten menghentikan segala upaya penyelidikan dan penyidikan kasus ini, karena penelitian seharusnya dikembangkan, bukan dimatikan dengan insturmen hukum pidana.