Pemerintah Harus Hentikan Upaya Pemanggilan Widjo Kongko, Peneliti Tsunami Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) oleh Polda Banten
Rencana pemanggilan Widjo Kongko, Peneliti Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) yang melakukan penelitian dan mempublikasikan penelitiannya tentang potensi tsunami di Jawa Barat oleh Polda Banten patut dipertanyakan.
Polda Banten menyatakan akan mengusut secara pidana tentang penelitian tersebut lantaran menimbulkan keresahan di masyarakat. ICJR menyayangkan tindakan dari pihak Polda Banten ini. Keresahan masyarakat bukan merupakan suatu dasar dapat dilakukannya suatu penyelidikan tentang dugaan terjadinya suatu tindak pidana. Tidak ada indikasi pidana atas tindakan yang dilakukan oleh Widjo Kongko yang melakukan penelitian berdasarkan standar akademis. Keresahan dari masyarakat yang sifatnya tidak terukur tersebut tidak dapat dijadikan acuan adanya dugaan tindak pidana. Terlebih lagi tidak ada ketentuan pidana yang dapat mempidana perbuatan yang dilakukan oleh peneliti tersebut.
Penelitian berdasarkan UU No 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pembuktian atau pengujian tentang benar atau tidak benarnya suatu penelitian dilaksanakan dengan melakukan penelitian lanjutan atas penelitian tersebut, yang sifatnya sistematis dan berstandar akademis, bukan dalam konteks pembuktian dalam sistem peradilan pidana.
Tindakan yang dilakukan oleh Polda Banten yang tanpa dasar tersebut justru akan menghambat proses perkembangan penelitian dan pengembangan kegiatan ilmu pengetahuan di Indonesia, padahal proses penelitian memberikan manfaat untuk meningkatkan fungsi, manfaat, dan aplikasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada, dan juga berguna untuk menghasilkan teknologi baru. Dengan adanya tindakan dari pihak Polda Banten negara justru telah gagal menjalankan tugasnya yang termuat dalam Pasal 18 UU No 18 tahun 2002 dimana pemerintah berfungsi menumbuhkembangkan motivasi, memberikan stimulasi dan fasilitas, serta menciptakan iklim yang kondusif bagi perkembangan Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di Indonesia.
Dengan adanya resiko suatu penelitian diproses pidana, maka jaminan pengembangan motivasi penelitian sulit untuk dicapai. Seharusnya Pemerintah khususnya pihak Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi mampu melihat penelitian ini sebagai rujukan bagi pengembangan penelitian tentang mitigasi bencana di Indonesia, bukan melihat penelitian ini sebagai tindak pidana karena meresahkan masyarakat. Penelitian ini juga dapat menubuhkembangkan motivasi penelitian lanjutan untuk menguji hipotesa penelitian ini, yang nantinya dapat menghadirkan teknologi baru yang dapat bermanfaat bagi proses mitigasi bencana di Indonesia.
Untuk itu, ICJR meminta kepada pihak pemerintah untuk memerintahkan jajaran Kepolisian Banten menghentikan segala upaya penyelidikan dan penyidikan kasus ini, karena penelitian seharusnya dikembangkan, bukan dimatikan dengan insturmen hukum pidana.
Artikel Terkait
- 12/03/2020 Alternatives to Imprisonment: Provision, Implementation, and Projection of Alternatives to Imprisonment in Indonesia
- 20/10/2018 4 Tahun Cita IV, Masih Sebatas Cita-Cita: Catatan ICJR terhadap Implementasi Poin ke-4 Nawacita
- 07/03/2018 Laporan ke 3 Pembahasan RUU Tindak Pidana Terorisme
- 12/06/2017 ICJR Dorong Pemerintah dan DPR untuk menghasilkan Undang-Undang yang komprehsif dan berkualitas bagi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Indonesia.
- 28/06/2016 Catatan Terhadap Upaya Hukum Yang Dilakukan oleh Buronan/DPO dalam Perkara Pidana di Indonesia
Related Articles
Audiensi dengan Anggota Panja RKUHP, Aliansi Nasional Reformasi KUHP Minta DPR Dan Pemerintah Hati-Hati Membahas Pasal-Pasal Krusial
Aliansi meminta agar anggota DPR lebih dalam ketika melakukan perdebatan dengan pemerintah soal beberapa isu yang dianggap dapat mengancam hak
DPR Malas Membahas RUU KUHAP
Pada 12 Mei 2014, DPR RI akan melanjutkan masa sidang IV, masa sidang pertama usai dilaksanakannya Pemilu Legislatif. Dalam masa
Persoalan Penanganan Korupsi Masih Jadi Masalah, RKUHP Masih Harus Dibahas Terbuka
Pembahasan RKUHP masih berlanjut, salah satu isu paling menarik dan menuai sorotan publik adalah terkait isu masuknya tindak pidana korupsi