image001

Pemulihan Korban Hal Utama, Hentikan Glorifikasi Tindakan Sewenang-wenang Aparat di Media, dan Harus Ada Audit Kewenangan Besar Kepolisian

[Rilis Respon Terhadap Oknum Polisi di Halmahera Barat Diduga Memperkosa Anak di Bawah Umur di Kantor Polsek]

Pemulihan Korban Hal Utama, Hentikan Glorifikasi Tindakan Sewenang-wenang Aparat di Media, dan Harus Ada Audit Kewenangan Besar Kepolisian

ICJR sebagai anggota Aliansi Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak (Aliansi PKTA) mengecam keras tindakan keji atas peristiwa pemerkosaan anak yang dilansir malutpost.id tersebut. ICJR mencermati peristiwa ini dalam tataran yang lebih luas, bahwa anggota kepolisian tidak memahami dasar kewenangannya. Aparat Kepolisian sering menganggap dirinya memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan-tindakan di luar kewenangannnya kepada masyarakat, yang seharusnya dilindungi. Sejurus dengan itu, masyarakat juga tidak memiliki pengetahuan cukup atas batasan kewenangan aparat tersebut. Terhadap peristiwa ini, ICJR memiliki beberapa catatan:

Pertama, ICJR meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk segera menjangkau korban. Korban juga memiliki riwayat dibungkam oleh aparat, perlindungan dan pemulihan korban harus dilakukan sesegera mungkin. Prioritas penanganan kasus harus diberikan dan difokuskan kepada Korban. Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 UU Perlindungan Saksi dan Korban, korban kekerasan seksual berhak untuk memperoleh bantuan berupa bantuan medis dan rehabilitasi psikososial dan psikologis. Hal inilah yang harus segera diberikan kepada korban. Hak korban juga termasuk pada upaya untuk menjamin korban mendapatkan restitusi atau ganti kerugian. Jaminan perlindungan keselamatan pun harus diberikan kepada anak korban dan keluarganya, mengingat pelaku dari peristiwa ini adalah aparat.

Kedua, kasus ini menunjukkan pentingnya informasi ke publik terkait batasan kewenangan aparat Kepolisian. Kewenangan besar tanpa batas sering kali diglorifikasi oleh media-media televisi besar yang bekerja sama dengan humas kantor kepolisian, mengglorifikasi perbuatan anggota kepolisian yang dilakukan tanpa kewenangan mulai dari melakukan menggerebekan di ruang privat masyarakat, memberhentikan dan menanyakan privasi masyarakat, utamanya kelompok perempuan yang bukannya dilindungi malah ditanya-tanya dan dipersalahkan ketika ada di ruang publik pada waktu tertentu.

ICJR menilai bahwa perbuatan ini tidak lepas dari glorifikasi yang dilakukan oleh Media dan Pihak Humas Kepolisian tersebut, anggota kepolisian merasa berhak untuk melakukan tindakan terhadap masyarakat, baik takut terhadap situasi yang dihadapinya maupun takut terhadap anggota kepolisian yang sering kali mengancam tanpa dasar. Padahal kewenangan kepolisian untuk mengekang kebebasan orang dibatasi dalam KUHAP. Penangkapan hanya dapat dilakukan terhadap tersangka, dan hanya apabila telah terbit surat perintah penangkapan yang didasari adanya bukti permulaan yang cukup. Anggota kepolisian jelas tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan atau upaya paksa begitu saja sesuai perintahnya tanpa dasar yang jelas dan sesuai undang-undang.

Ketiga, kasus ini juga menjadi penguat untuk menghapuskan tempat-tempat penahanan di kantor kepolisian. Tempat penahanan ini sering menjadi sarang penyiksaan dan tindakan melanggar hukum lainnya yang dilakukan oleh aparat. Legitimasi adanya tempat penahanan di Kantor Kepolisian bersifat sementara. Dalam penjelasan Pasal 22 KUHAP bahwa tempat penahanan di kantor kepolisian hanya dibenarkan ketika tidak ada Rutan. Sesuai dengan standar Hak Asasi Manusia tempat penahanan harus dibedakan dari institusi yang melakukan penahanan untuk menjamin adanya pengawasan bertingkat.

Keempat, terhadap pelaku harus diusut secara komprehensif, baik tindakan di luar kewenangan yang dilakukan, terlebih tindakan pemerkosaan terhadap anak yang dilakukannya. Pemberatan pidana terhadap pelaku yang merupakan aparatur negara harus diaplikasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, mengingat peran sentral Pelaku yang seharusnya memberikan rasa aman kepada Korban.

Kelima, untuk itu, ICJR mendorong Pemerintah dan DPR serta lembaga independen lain seperti Komnas HAM dan Ombudsman untuk melakukan audit kepada kewenangan besar kepolisian yang minim mekanisme pengawasan. KUHAP harus segera diubah untuk memperkuat pengasawan dan kontrol atas kewenangan Polisi, termasuk menghapuskan tempat-tempat penahanan di kantor-kantor Polisi. Untuk jangka panjang, penting untuk Pemerintah dan DPR menyisir pasal-pasal karet di Rancangan KUHP yang berpotensi memperbesar kewenangan Kepolisian dalam kondisi pengawasan yang sangat minim di KUHAP.

Pemerintah dan DPR juga sudah harus mulai mengkaji soal pengaturan hak-hak korban yang tersebar di berbagai undang-undang, khususnya korban kekerasan seksual, hal ini bisa dimulai dengan perumusan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual atau menyusun aturan baru terkait bantuan dan perlindungan korban kejahatan.

Jakarta, 23 Juni 2021

ICJR

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top