Masalah penahanan pra-persidangan dalam sistem peradilan pidana merupakan salah satu masalah yang tidak mendapatkan perhatian yang cukup serius dalam perjalanan reformasi sistem peradilan pidana di Indonesia. Pengalaman dan praktek penegakkan hukum khususnya dalam penahanan masih sering muncul, seperti penahanan dan perpanjangan penahanan yang tidak sah dan tidak sesuai hukum sebagaimana telah diatur dalam UU No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, jangka waktu penahanan yang dilanggar, dan masih adanya penyiksaan dan perbuatan kejam atas tahanan dalam rumah tahanan, serta makin besarnya jumlah tahanan tetapi tidak didukung dengan fasilitas tempat penahanan yang memadai. Keseluruhan persoalan tersebut telah mengakibatkan terjadinya pelanggaran Hak Asasi Manusia. Pra-peradilan sebagai upaya untuk memeriksa sah tidaknya penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 huruf a UU No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, juga belum cukup efektif dilakukan.
Permasalahan terkait penahanan dan pra-peradilan di Indonesia tersebut menjadi tema riset yang dilakukan oleh Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). Dalam melakukan Riset komprehensif tersebut ICJR berupaya untuk bekerjasama dengan institusi-institusi pemangku kepentingan seperti Mabes Polri, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Ditjen PAS, Komnas HAM), akademisi, dan praktisi hukum. Kerjasama tersebut dalam penelitian yang dilakukan oleh ICJR tersebut dilakukan melalui dibentuknya sebagai Dewan Penasehat (Advisory Board) untuk memberikan masukkan dalam riset komprehensif agar hasil riset tersebut nantinya memiliki legitimasi dan akseptabilitas yang cukup baik.
Dalam kerangka tersebut, ICJR mengadakan Advisory Board Meeting yang yang diselenggarakan di Hotel Akmani Jakarta tanggal 25 Juli 2011 lalu. Tujuan dari pertemuan Dewan Penasihat adalah untuk mendapatkan masukkan-masukkan dari seluruh anggota Dewan Penasihat yang hadir (perwakilan institusi pemangku kepentingan, praktisi hukum, dan akademisi) terhadap konsep awal riset komprehensif tentang kebijakan penahanan dan pra-peradilan di Indonesia.
Pertemuan antara Tim Peneliti ICJR dengan Dewan Penasihat tersebut dihadiri oleh sebagian besar Dewan Penasihat antara lain: Dr. Salman Luthan, S.H.,M.H. (Hakim Agung MA), Sihan, S.H. (perwakilan Kejaksaan Agung RI), Abdul Hakim Garuda Nusantara, S.H., LLM (Praktisi hukum), Ifdhal Kasim, S.H. (Ketua Komnas HAM).
Abdul Hakim Garuda Nusantara, S.H.,LLM mantan Ketua Komnas HAM yang juga dikenal sebagai praktisi hukum, mengemukakan masukkan yang sangat berharga terhadap pemetaan awal riset yang telah dilakukan oleh Tim ICJR. Dalam paparannya Pak Hakim (biasa beliau dipanggil) sangat mengapresiasi riset yang dilakukan ICJR. Sebagai masukkan Pak Hakim mengatakan bahwa diperlukan adanya bab yang menguraikan pilihan metodologi yang dipilih dalam riset tersebut, alasan pemilihan metodologi, dan diperjelas juga sumber apa yang digunakan dan metode pengujiannya yang kesemua hal itu diperlukan untuk memperkuat kredibilitas studi. Penelitian Bapenas tentang Indeks Demokrasi 2009 dapat dijadikan contoh, lanjut Pak Hakim. Ifdhal Kasim, S.H, Ketua Komnas HAM juga menyatakan bahwa “Metodologi menjadi titik berangkat dalam sebuah penelitian”
Dr. Salman Luthan, S.H., M.H., Hakim Agung di Mahkamah Agung RI yang juga dikenal sebagai akademisi yang masih aktif mengajar di UII Jogjakarta menyatakan pula bahwa penting dikemukakan apakah penelitian tersebut penelitian akademik atau penelitian kebijakan dan apakah bersifat kualitatif atau kuantitatif, selain itu pak Salman juga mengusulkan cakupan riset lebih dipersempit agar lebih fokus, karena menurutnya tema penahanan itu sangat luas.
Anggota Dewan Penasihat lainnya dari Kejaksaan Agung yang dalam hal ini diwakili oleh Sihan, S.H., Kasubdit Penuntutan mengatakan bahwa Kejaksaan Agung sangat mendukung dengan penelitian yang dilakukan ICJR tersebut dan siap untuk membantu peneliti dalam perolehan data yang dibutuhkan.
Saran dari Para anggota Dewan Penasihat akan dijadikan bahan evaluasi Tim peneliti untuk dapat melakukan perbaikan dalam perumusan konsep riset. Pertemuan dengan Dewan Penasihat tersebut tidak hanya akan dilakukan kali ini saja, tetapi akan dilakukan secara berkala sebagai sarana pemberian kritik dalam riset yang dilakukan, agar riset yang dilakukan dapat memiliki kredibilitas studi yang sangat baik, sehingga hasilnya pun dapat dipertanggung jawabkan. (DIYAH / ICJR)