WARTA KOTA, PASARMINGGU – Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyatakan, berdasarkan kecenderungan yang berkembang di lapangan ternyata tindak penghinaan merupakan alat yang efektif digunakan untuk melindungi kepentingan pejabat publik maupun orang-orang yang bekerja di sektor publik.
Menurut ICJR dalam keterangannya yang dikeluarkan di Jakarta, Rabu (29/1/2014), data menunjukkan bahwa mereka menjadi pemegang posisi teratas korban penghinaan. Sementara mayoritas pelakunya adalah masyarakat biasa.
ICJR juga mengingatkan, kebebasan berekspresi merupakan hak asasi yang dilindungi dan dijamin oleh konstitusi. Begitu pula dengan perlindungan reputasi dan kehormatan seseorang atau kelompok orang.
“Namun ICJR memandang pengaturan keduanya jangan sampai menganulir satu dan lainnyam,” kata Juru Bicara ICJR, Erasmus AT Napitupulu. Menurut Erasmus, ada hal yang sangat menarik apabila melihat gambaran umum penggunaan delik penghinaan di Indonesia.
Berdasarkan riset yang dilakukan ICJR terhadap putusan pengadilan untuk perkara pidana penghinaan pada tahun 2012, terdapat satu fakta yang dinilai menarik. Fakta tersebut adalah dalam penuntutan pidana penghinaan, masyarakat biasa menempati porsi tertinggi sebagai pelaku penghinaan dengan 160 kasus dari 171 putusan.
Sementara korban penghinaan terbesar ditempati oleh pejabat publik atau orang-orang yang bekerja di sektor publik, yaitu 63 kasus. “Data ini menunjukkan bahwa hukum pidana penghinaan secara efektif digunakan untuk melindungi kepentingan pejabat publik dan/atau orang-orang yang bekerja di sektor publik,” papar Erasmus.
Masih menurut ICJR bahwa harapan pun meninggi ketika Rancangan KUHP muncul untuk diperdebatkan di ruang publik. Namun ternyata rancangan tersebut tidak menunjukkan perubahan yang signifikan terhadap penghormatan akan keberadaan kebebasan berekspresi.
ICJR menemukan, secara statistik semua ancaman pidana penjara penghinaan dalam Rancangan KUHP mengalami peningkatan. Hanya saja, pembuat Rancangan KUHP terkesan tidak berkaca pada tren putusan oleh Pengadilan terkait pidana penjara pasal-pasal penghinaan.
ICJR mencatat sepanjang 2012 rata-rata hukuman penjara yang dituntut oleh Jaksa adalah 154 hari (5 bulan) penjara dan hukuman penjara yang kemudian dijatuhkan oleh Pengadilan berkisar antara 108 hingga 112 hari (3 bulan hingga 4 bulan) penjara.
“Pola ini secara tegas menjawab bahwa tingginya ancaman hukuman dalam Rancangan KUHP kurang berdasar dapat menjawab kebijakan pemidanaan dalam Rancangan KUHP tersebut,” demikian kata Eramus mewakili ICJR.