Peninjauan Kembali lahir karena munculnya “peradilan sesat “ dan minimnya pengawasan di tingkat penyidikan dan penuntutan

MK akhirnya membatalkan Pasal 268 ayat (3) KUHAP,  yang  artinya pengajuan Peninjauan Kembali (PK)  tidak lagi dibatasi hanya satu kali. Putusan  MK No. 34/PUU-XI/2013 merupakan hasil dari permohonan yang diajukan oleh mantan ketua KPK Antasari … Continue reading Peninjauan Kembali lahir karena munculnya “peradilan sesat “ dan minimnya pengawasan di tingkat penyidikan dan penuntutan