Penjebakan Terjadi Lagi: Aparat Kepolisian yang Terlibat Penjebakan dalam Kasus Narkotika Harus Diproses Pidana

by Elisabeth Garnis | 22/04/2022 1:02 pm

Penjebakan Narkotika oleh Aparat Kepolisian kembali terjadi. ICJR dan LeIP meminta Kapolri agar mengusut tuntas peristiwa ini dan melakukan proses pidana apabila aparat kepolisian terbukti melakukan penjebakan. Teknik penjebakan adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan dan kesewenang-wenangan dari kewenangan pembelian terselubung dan penyerahan di bawah pengawasan. Terjadinya penyalahgunaan kewenangan ini harus ditindak tegas. 

Pada tanggal 16 April 2022, Kepala Kepolisian Daerah Sumut Sumut mencopot jabatan Kepala Satuan Reskrim Narkoba Polres Binjai AKP Firman Immanuel Perangin-angin. Pencopotan jabatan ini dilatarbelakangi beredar luasnya video CCTV penangkapan remaja yang dijebak membeli sabu pada pertengahan Maret 2022. 

Teknik penyidikan pembelian terselubung (undercover buy) dan penyerahan di bawah pengawasan (controlled delivery) dikenal dalam Undang-Undang Narkotika. Pada Pasal 75 dan 79 dijelaskan, dalam rangka melakukan penyidikan, penyidik berwenang untuk melakukan teknik penyidikan pembelian terselubung (undercover buy) dan penyerahan di bawah pengawasan (controlled delivery) atas perintah tertulis dari pimpinan. Namun, jika dianalisis dari keseluruhan kebijakan narkotika tersebut, kedua kewenangan ini hanya digunakan dengan tujuan membongkar jaringan kejahatan terorganisir dan transnasional. Itu sebabnya penggunaannya sangat terbatas dan tidak dikenal di undang-undang yang memuat hukum acara pidana lainnya.

Akan tetapi, yang menjadi catatan mendasar, kedua kewenangan ini sama sekali tidak dijelaskan secara rinci batasannya dalam Undang-Undang Narkotika. Undang-Undang Narkotika hanya menjelaskan bahwa kedua kewenangan ini dilakukan oleh penyidik atas perintah tertulis dari pimpinan. Permohonan informasi publik terhadap aturan BNN tentang hal ini telah dilakukan LBH Masyarakat, namun gagal karena aturan ini dianggap bersifat rahasia. Hal ini kemudian berdampak bahwa pelaksanaan kewenangan ini hanya diserahkan kepada penyidik secara sepihak dan tidak ada standar pelaksanaan. Dalam titik ekstrim, hal ini kemudian berdampak pada terbukanya peluang penyalahgunaan kekuasaan karena seseorang dapat dijebak (entrapment) atas suatu tindak pidana, penjebakan dilarang dalam hukum acara pidana. 

Penjebakan ditujukan untuk membujuk atau memposisikan orang yang tidak memiliki niat jahat untuk melakukan tindak pidana, sedangkan teknik pembelian terselubung (undercover buy) dan penyerahan di bawah pengawasan (controlled delivery) dilakukan karena adanya probable cause atau kondisi yang beralasan sebelumnya, hal ini lah yang menjadikan titik tekan bahwa kewenangan ini hanya untuk membongkar kejahatan terorganisir. Penggunaan teknis investigasi ini pun harus secara dinamis diuji terus menerus, sehingga kejelasan aturan soal kewenangan ini harusnya dapat diakses pencari keadilan. 

Mahkamah Agung pun sudah mengatakan bahwa penjebakan (entrapment) merupakan teknik penyidikan yang bertentangan dengan hukum acara pidana, sehingga aparat penegak hukum dilarang menggunakan teknik tersebut. Dalam Putusan Nomor 10 K/Pid.Sus/2015, Hakim Mahkamah Agung menjelaskan teknik undercover buy dan controlled delivery memang tipis batasnya dengan strategi penjebakan (entrapment) yang dilarang dalam hukum acara pidana, namun dapat dibedakan. Mahkamah Agung melalui putusan tersebut secara tegas mengatakan bahwa untuk menyatakan undercover buy atau controlled delivery adalah sah, maka perlu dilakukan pengujian terhadap dua hal. Pertama, terdakwa harus memiliki pengetahuan untuk melakukan suatu tindak pidana. Kedua, terdakwa memiliki unsur kesalahan dalam perbuatan pidana itu. Dalam pertimbangan putusan tersebut dijelaskan bahwa dalam penggeledahan pun harus dipastikan barang bukti narkotika yang ditemukan memang milik orang yang dituduh. Putusan Mahkamah Agung lainnya Nomor 363 K/Pid.Sus/2015 menjelaskan bahwa seorang saksi suruhan penyidik atau bantuan polisi dapat dikesampingkan, karena saksi tersebut yang merupakan bagian dari kepentingan perkara, sehingga dirinya dianggap tidak netral, tidak jujur dan tidak objektif. Sehingga praktik penjebakan perkara narkotika dengan pola seperti ini harusnya ditindak tegas sebagai suatu pelanggaran mendasar. 

Selain contoh 2 kasus di atas, sebelumnya, sudah banyak kasus-kasus rekayasa dan penjebakan oleh polisi seperti yang dialami RN. Proses hukum bagi pelaku (penyidik) yang melakukan rekayasa juga masih belum jelas. Salah satu contoh Putusan Nomor 454 K/Pid.Sus/2011 atas nama Andika Tri Oktaviani di mana ia dijebak atas kepemilikan 1 paket sabu-sabu. Andika pun dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan. Pada 2014, Hakim di Pengadilan Negeri Muaro juga memutus bebas seorang terdakwa yang dianggap dijebak oleh aparat penegak hukum.

Di samping teknik penyidikannya perlu dikritisi, pelaku yang menjebak korban juga harus dipidana. Pasal 318 KUHP yang menyatakan bahwa seseorang yang dengan sengaja menimbulkan persangkaan palsu terhadap orang lain sehingga menimbulkan suatu perbuatan pidana, bisa digunakan untuk menghukum pelaku, namun pasal ini hanya berdasarkan aduan dari korban. Untuk itu, dalam kasus ini, ICJR dan LeIP mendorong korban yang mengalami penjebakan narkotika seperti RN untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada polisi. Tentunya pelaku baru dapat dihukum setelah melalui proses penyidikan terlebih dahulu. Penyidikan dapat dilakukan berdasarkan Pasal 421 dan 422 KUHP terkait pejabat (dalam hal ini penyidik kepolisian) terindikasi melakukan penyalahgunaan kekuasaan dengan menggunakan paksaan untuk memperoleh keterangan secara melawan hukum.

Untuk itu, terkait kasus yang dialami korban RN, ICJR dan LeIP menuntut: 

Pertama, Kapolri memerintahkan penyidikan dan proses hukum terhadap dugaan rekayasa kasus yang terjadi di Polres Binjai.

Kedua, Kepada Komisi III DPR RI untuk memastikan proses pengusutan kasus-kasus rekayasa narkotika berjalan.

Ketiga, Melakukan revisi terkait UU Narkotika dan KUHAP terkait larangan penjebakan dan mengatur lebih jelas terkait ketentuan undercover buy atau controlled delivery.

Keempat, Pemerintah dan DPR memasukkan kriminalisasi pada perbuatan rekayasa kasus atau penjebakan yang dilakukan oleh aparatur negara, khususnya penegak hukum dalam Rancangan KUHP

 

Jakarta, 22 April 2022

ICJR dan LeIP

Artikel Terkait

  • 08/11/2021 Catatan terhadap Hadirnya Pedoman Kejaksaan Nomor 18 tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa[1]
  • 21/12/2023 Kasus Kekerasan Seksual oleh Anggota Polda Sulsel Harus Diproses dengan UU TPKS, Hal ini juga Bukti konkret revisi KUHAP dan UU Narkotika harus segera dilakukan[2]
  • 13/12/2023 Series Respons ICJR terhadap Debat Capres Perdana: Sengat Sedikit Singgung Tragedi Kanjuruhan dan Kekerasan di Papua: Debat Capres Belum Mampu Merespons Masalah Sistemik Brutalitas Aparat[3]
  • 20/11/2023 Tragedi Gas Air Mata Terulang: Hentikan Pendekatan Berlebih dan Penggunaan Senjata Kimia dalam Pengamanan Pertandingan Sepak Bola[4]
  • 22/09/2023 Workshop Kaukus Akademik Reformasi Kebijakan Narkotika untuk Penyusunan Modul Ajar Kebijakan Narkotika di Indonesia[5]
Endnotes:
  1. Catatan terhadap Hadirnya Pedoman Kejaksaan Nomor 18 tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa: https://icjr.or.id/catatan-terhadap-hadirnya-pedoman-kejaksaan-nomor-18-tahun-2021-tentang-penyelesaian-penanganan-perkara-tindak-pidana-penyalahgunaan-narkotika-melalui-rehabilitasi-dengan-pendekatan-keadilan-restorati/
  2. Kasus Kekerasan Seksual oleh Anggota Polda Sulsel Harus Diproses dengan UU TPKS, Hal ini juga Bukti konkret revisi KUHAP dan UU Narkotika harus segera dilakukan: https://icjr.or.id/kasus-kekerasan-seksual-oleh-anggota-polda-sulsel-harus-diproses-dengan-uu-tpks-hal-ini-juga-bukti-konkret-revisi-kuhap-dan-uu-narkotika-harus-segera-dilakukanbaru-baru-ini-kasus-kekerasan-seksual-t/
  3. Series Respons ICJR terhadap Debat Capres Perdana: Sengat Sedikit Singgung Tragedi Kanjuruhan dan Kekerasan di Papua: Debat Capres Belum Mampu Merespons Masalah Sistemik Brutalitas Aparat: https://icjr.or.id/series-respons-icjr-terhadap-debat-capres-perdana-sengat-sedikit-singgung-tragedi-kanjuruhan-dan-kekerasan-di-papua-debat-capres-belum-mampu-merespons-masalah-sistemik-brutalitas-aparat/
  4. Tragedi Gas Air Mata Terulang: Hentikan Pendekatan Berlebih dan Penggunaan Senjata Kimia dalam Pengamanan Pertandingan Sepak Bola: https://icjr.or.id/tragedi-gas-air-mata-terulang-hentikan-pendekatan-berlebih-dan-penggunaan-senjata-kimia-dalam-pengamanan-pertandingan-sepak-bola/
  5. Workshop Kaukus Akademik Reformasi Kebijakan Narkotika untuk Penyusunan Modul Ajar Kebijakan Narkotika di Indonesia: https://icjr.or.id/workshop-kaukus-akademik-reformasi-kebijakan-narkotika-untuk-penyusunan-modul-ajar-kebijakan-narkotika-di-indonesia/

Source URL: https://icjr.or.id/penjebakan-terjadi-lagi-aparat-kepolisian-yang-terlibat-penjebakan-dalam-kasus-narkotika-harus-diproses-pidana/