Secara normatif, dapat dijelaskan bahwa telah cukup ada kebijakan yang menjamin dapat terselenggaranya aborsi aman, bermutu dan bertanggung jawab bagi kehamilan dengan indikasi kedaruratan medis dan kehamilan akibat korban perkosaan. Namun, hingga saat ini tidak terealisasi penunjukkan fasilitas kesehatan yang dapat melakukan aborsi aman.
Di satu sisi, juga terdapat perubahan pengaturan mengenai aborsi aman dalam RKUHP yang memperkenalkan kebolehan aborsi aman menjadi 16 minggu, dengan waktu yang cukup lama untuk membangun sistem koordinasi penyelenggaraan aborsi aman.
ICJR menyusun penelitian tentang Penyelenggaraan Kebijakan Aborsi Aman, Bermutu, dan Bertanggung Jawab sesuai dengan UU Kesehatan di Indonesia. Penelitian ini mengidentifikasi perkembangan kemajuan kebijakan aborsi aman, bermutu, dan bertanggung jawab di tataran implementasi pada level pemerintah pusat yang menaungi pelaksanaan kebijakan tersebut, sebagai langkah untuk mengetahui sejauh mana negara memberikan komitmen untuk menjalankan kebijakannya sendiri.
Unduh penelitiannya di sini