Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia

Dalam peraturan ini ditegaskan bahwa Polri wajib untuk menghormati, melindungi, dan menegakkan hak asasi manusia dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Untuk tujuan tersebut maka Polri membutuhkan pedoman tentang implementasi prinsip dan standar hak asasi manusia dalam pelaksanaan fungsi dan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia

Silahkan unduh peraturan tersebut disini