Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
15
May, 2012
Print this article
Font size -16+
Dalam peraturan ini ditegaskan bahwa Polri wajib untuk menghormati, melindungi, dan menegakkan hak asasi manusia dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Untuk tujuan tersebut maka Polri membutuhkan pedoman tentang implementasi prinsip dan standar hak asasi manusia dalam pelaksanaan fungsi dan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
Silahkan unduh peraturan tersebut disini
Artikel Terkait
- 15/05/2012 Peraturan Kapolri No 4 Tahun 2005 tentang Pengurusan Tahanan Pada Rumah Tahanan Kepolisian Negara Republik Indonesia
- 29/09/2018 RUU Penyadapan Masih Terlampau Birokratis dan Tidak Mengutamakan Perlindungan HAM
- 12/01/2015 LSM: Ini 2 PR Kapolri Baru
- 24/12/2013 ICJR Kecam Penurunan Anggaran Kesehatan untuk Narapidana
- 08/04/2013 Ketentuan Penahanan dalam RKUHAP alami Kemunduran: Penahanan Harus Dijadikan Alternatif Terakhir
Tags assigned to this article:
hak asasi manusiaHAMhukum acara pidanakapolriKUHAPPedomanperaturanpolisi