Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
15
May, 2012
Print this article
Font size -16+
Dalam peraturan ini ditegaskan bahwa Polri wajib untuk menghormati, melindungi, dan menegakkan hak asasi manusia dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Untuk tujuan tersebut maka Polri membutuhkan pedoman tentang implementasi prinsip dan standar hak asasi manusia dalam pelaksanaan fungsi dan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
Silahkan unduh peraturan tersebut disini
Artikel Terkait
- 15/05/2012 Peraturan Kapolri No 4 Tahun 2005 tentang Pengurusan Tahanan Pada Rumah Tahanan Kepolisian Negara Republik Indonesia
- 14/12/2011 SS Vs. Negara Republik Indonesia
- 02/08/2011 MES Vs Negara Republik Indonesia
- 13/01/2015 ICJR: Presiden Harus Batalkan Pencalonan Budi Gunawan ke DPR
- 11/05/2012 Keamanan Dalam dan Penegakkan HAM
Tags assigned to this article:
hak asasi manusiaHAMhukum acara pidanakapolriKUHAPPedomanperaturanpolisi