Sekalipun banyak disebut dalam berbagai diskursus, pengaturan kekerasan seksual di Indonesia masih menyisakan banyak masalah. Hal yang paling mendasar adalah bahwa terminologi kekerasan seksual belum dikenal secara komprehensif dalam sistem hukum di Indonesia. Indonesia memang mengakui beberapa bentuk tindak pidana dalam KUHP, misalnya perkosaan dan pencabulan.
Namun dalam pengaturan KUHP tersebut, perkosaan dan pencabulan tersebut dipandang sebagai penyerangan terhadap kesusilaan atau moral publik, tidak dianggap sebagai penyerangan atas integritas tubuh, yang seharusnya menjadi pengertian dari kekerasan seksual. Adanya terminologi kekerasan seksual terbatas pada pengaturan UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, hal ini pun hanya terbatas kekerasan seksual dalam ranah domestik.
Dalam kerangka hukum yang lebih luas, pengaturan tentang perbuatan-perbuatan kekerasan seksual tersebar dalam banyak UU, termasuk pengaturan mengenai hak korban. Pengaturan tersebut berbeda satu sama lain, menyebabkan korban sulit mendapatkan hak-nya secara komprehensif.
Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual berusaha mengatasi permasalahan ini, baik dalam aspek materil maupun formil. Sayangnya jalan begitu panjang untuk menghasikan pembaruan hukum ini.
Tulisan ini menggambarkan betapa sulitnya perjuangan tersebut. Untuk kembali lagi membakar semangat mengawal RUU PKS.
Selamat membaca, mengingat dan terus berjuang!
File unduh di sini