Perjalanan (Panjaaaang) Menanti RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (Progress Report : Bagaimana Perjalanannya dan Apa yang Harus didorong ada dalam RUU PKS)
Sekalipun banyak disebut dalam berbagai diskursus, pengaturan kekerasan seksual di Indonesia masih menyisakan banyak masalah. Hal yang paling mendasar adalah bahwa terminologi kekerasan seksual belum dikenal secara komprehensif dalam sistem hukum di Indonesia. Indonesia memang mengakui beberapa bentuk tindak pidana dalam KUHP, misalnya perkosaan dan pencabulan.
Namun dalam pengaturan KUHP tersebut, perkosaan dan pencabulan tersebut dipandang sebagai penyerangan terhadap kesusilaan atau moral publik, tidak dianggap sebagai penyerangan atas integritas tubuh, yang seharusnya menjadi pengertian dari kekerasan seksual. Adanya terminologi kekerasan seksual terbatas pada pengaturan UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, hal ini pun hanya terbatas kekerasan seksual dalam ranah domestik.
Dalam kerangka hukum yang lebih luas, pengaturan tentang perbuatan-perbuatan kekerasan seksual tersebar dalam banyak UU, termasuk pengaturan mengenai hak korban. Pengaturan tersebut berbeda satu sama lain, menyebabkan korban sulit mendapatkan hak-nya secara komprehensif.
Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual berusaha mengatasi permasalahan ini, baik dalam aspek materil maupun formil. Sayangnya jalan begitu panjang untuk menghasikan pembaruan hukum ini.
Tulisan ini menggambarkan betapa sulitnya perjuangan tersebut. Untuk kembali lagi membakar semangat mengawal RUU PKS.
Selamat membaca, mengingat dan terus berjuang!
File unduh di sini
Artikel Terkait
- 13/10/2021 Aliansi PKTA Mendorong Polisi dan Aparat Penegak Hukum Serius Tangani Penyelesaian Kasus Pemerkosaan di Luwu Timur
- 30/08/2021 Perjalanan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS)
- 18/09/2012 Putusan PK Prita Mulyasari: Catatan Bersejarah Kehidupan Kebebasan Berekspresi di Indonesia
- 31/03/2012 ICJR: Polri harus patuhi code of conduct, aksi represif dilarang UU
- 20/02/2014 Praperadilan di Indonesia: Teori, Sejarah, dan Praktiknya
Related Articles
ICJR Kirimkan Amicus Curiae untuk Kasus M.Asrul, Jurnalis yang Dikriminalisasi di Pengadilan Negeri Palopo
Senin, 26 Juli 2021, ICJR kembali mengirimkan Amicus Curiae (Sahabat Peradilan) terhadap kasus kriminalisasi yang menimpa jurnalis atau wartawan. Wartawan
Menguji Eforia Kebiri
Beberapa waktu yang lalu beberapa Kementerian dan Lembaga Negara di pemerintahan Jokowimengajukan usulan untuk membuat sebuah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Melihat Potensi Ancaman Kebebasan Berekspresi dalam R KUHP 2017
Tanpa disadari masih ada berbagai peraturan yang di dorong oleh pemerintah untuk membatasi kebebasan berekspresi dalam RKUHP. Pembatasan tersebut dicantumkan