Perjalanan (Panjaaaang) Menanti RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (Progress Report : Bagaimana Perjalanannya dan Apa yang Harus didorong ada dalam RUU PKS)
Sekalipun banyak disebut dalam berbagai diskursus, pengaturan kekerasan seksual di Indonesia masih menyisakan banyak masalah. Hal yang paling mendasar adalah bahwa terminologi kekerasan seksual belum dikenal secara komprehensif dalam sistem hukum di Indonesia. Indonesia memang mengakui beberapa bentuk tindak pidana dalam KUHP, misalnya perkosaan dan pencabulan.
Namun dalam pengaturan KUHP tersebut, perkosaan dan pencabulan tersebut dipandang sebagai penyerangan terhadap kesusilaan atau moral publik, tidak dianggap sebagai penyerangan atas integritas tubuh, yang seharusnya menjadi pengertian dari kekerasan seksual. Adanya terminologi kekerasan seksual terbatas pada pengaturan UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, hal ini pun hanya terbatas kekerasan seksual dalam ranah domestik.
Dalam kerangka hukum yang lebih luas, pengaturan tentang perbuatan-perbuatan kekerasan seksual tersebar dalam banyak UU, termasuk pengaturan mengenai hak korban. Pengaturan tersebut berbeda satu sama lain, menyebabkan korban sulit mendapatkan hak-nya secara komprehensif.
Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual berusaha mengatasi permasalahan ini, baik dalam aspek materil maupun formil. Sayangnya jalan begitu panjang untuk menghasikan pembaruan hukum ini.
Tulisan ini menggambarkan betapa sulitnya perjuangan tersebut. Untuk kembali lagi membakar semangat mengawal RUU PKS.
Selamat membaca, mengingat dan terus berjuang!
File unduh di sini
Artikel Terkait
- 13/10/2021 Aliansi PKTA Mendorong Polisi dan Aparat Penegak Hukum Serius Tangani Penyelesaian Kasus Pemerkosaan di Luwu Timur
- 30/08/2021 Perjalanan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS)
- 19/03/2016 Menteri Keuangan Harus Diingatkan Mengenai Aturan Turunan PP Ganti Rugi
- 13/05/2020 Putusan Pidana Pelanggaran PSBB di Pekanbaru: Pengadilan Buka Peluang Pasal Karet Baru
- 08/11/2019 ICJR Desak LPSK Lindungi Novel: Pelaporan Terhadap Novel Baswedan Adalah Ancaman Bagi Korban
Related Articles
Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) dalam Perkara Sawin, Sukma dan Nanto di pengadilan Negeri Indramayu (Nomor Perkara 397/PID.B/2018/PN.IDM) Hentikan Kriminalisasi Pejuang Lingkungan
Kasus Sawin, Sukma dan Nanto yang dituduh melakukan tindakan menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara cukup menyita perhatian. Terlebih
Parliamentary Brief #6: Tindak Pidana Ekonomi dalam Rancangan KUHP: Quo Vadis?
Berbeda dengan KUHP yang berlaku pada saat ini, RKUHP ini terdiri dari 2 buku. Buku pertama merupakan ketentuan umum yang
Aspek – Aspek Criminal Justice Bagi Penyandang Disabilitas; Pemetaan Keterkaitan Disabilitas dalam: UU No. 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, RUU Penyandang Disabilitas, Rancangan KUHP, dan Rancangan KUHAP
Salah satu kelompok yang sering dilupakan dalam perkembangan hukum dan juga partisipasi dalam pembangunan hukum adalah kelompok penyandang disabilitas. Secara