Perkembangan dan Isu Krusial RKUHP versi 25 Mei 2022 Rapat Komisi III DPR RI dengan Pemerintah

26
May, 2022
Print this article
Font size -16+
Pembahasan RKUHP dimulai kembali melalui rapat Komisi III DPR RI dengan Pemerintah pada 25 Mei 2022, terdapat 16 isu krusial yang dijelaskan oleh pemerintah di hadapan Komisi III DPR RI.
Berikut paparan dan isu krusial yang dijelaskan oleh pemerintah:
Paparan isu krusial RKUHP 25 Mei 2022
Artikel Terkait
- 04/10/2022 JRKN Akan Kawal Kesepakatan Pemerintah dan DPR Mengeluarkan Delik Narkotika dari RKUHP
- 27/01/2022 ICJR Luncurkan Laporan Situasi Kebijakan Hukuman Mati di Indonesia 2021 “Ketidakpastian Berlapis: Menanti Jaminan Komutasi Pidana Mati Sekarang!”
- 27/01/2022 Laporan Situasi Kebijakan Pidana Mati di Indonesia 2021 “Ketidakpastian Berlapis: Menanti Jaminan Komutasi Pidana Mati Sekarang!”
- 08/12/2021 Terjemahan Beberapa Bagian Risalah Pembahasan Wetboek van Strafrecht dan Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indië (KUHP Belanda dan KUHP Indonesia)
- 10/06/2021 [Siaran Pers Aliansi Nasional Reformasi KUHP] Rancangan KUHP dan Pasal-Pasal Pembunuh Demokrasi
Tags assigned to this article:
RKUHP Related Articles
Hentikan Kriminalisasi Pejuang Lingkungan: ICJR Kirim Amicus Curiae Kepada Pengadilan Negeri Indramayu atas Perkara 397/PID.B/2018/PN.IDM) atas nama Terdakwa Sawin, Sukma dan Nanto
Pada Jumat, 21 Desember 2018 lalu, ICJR mengirimkan Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) ke Pengadilan Negeri Indramayu pada perkara pidana Nomor 397/PID.B/2018/PN.IDM
Siaran Pers Bersama ICJR, YLBHI, dan PARITAS terkait Kasus Holywings: Tidak ada Unsur Pidana dalam Kasus Holywings
Promosi minuman keras (miras) oleh Holywings Indonesia yang menggunakan nama “Muhammad” dan “Maria” berujung penangkapan terhadap enam orang pekerjanya. Enam
Kasus Ahmad Dhani dan Ancaman Penggunaan Pidana yang Sewenang-wenang
ICJR mencermati bahwa Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak diterapkan secara tepat dalam kasus penghinaan yang dituduhkan kepada Ahmad