image001

Perlu UU Khusus untuk Mengatur Penyadapan

JAKARTA–MICOM: Tiga putusan Mahkamah Konstitusi RI beberapa waktu lalu menegaskan bahwa pengaturan tata cara penyadapan dalam RUU intelijen yang harus diatur dalam konstitusi.

Salah satu kontroversi terkait kewenangan penyadapan (intersepsi komunikasi) yang diberikan kepada lembaga koordinasi intelijen negara (pengganti BIN) dalam RUU diatur dalam Pasal 31 ayat (1).

Berangkat dari pasal 28 G ayat 1 UUD 1945, dinilai perlu ada sebuah UU yang mengatur tata cara penyadapan, pra syarat serta pembatasan terhadap penyadapan tersebut.
Demikian disampaikan Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Anggara Suwahju, dalam siaran persnya bersama Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) di Cikini, Jakarta, Jumat (25/3).

“Penyadapan itu enggak boleh di RUU Intelijen, harus ada undang-undang khusus yang mengatur tata cara penyadapan itu. Silahkan saja menyadap, tapi lembaga-lembaga intelijen itu harus tunduk pada undang-undang ini. Jangan menggunakan aturan internal saja,” ujarnya.

Ia lantas menuturkan jika tiga keputusan Mahkamah Konstitusi sebenarnya harus menjadi patokan dalam mengatur aspek legalitas dalam penyadapan yang diatur dalam RUU Intelijen.

Sebagai informasi, keputusan Mahkamah Konstitusi RI mengenai intersepsi komunikasi dituangkan dalam putusan no 006/PUU-I/2003, putusan no 012-016-019/PUU-IV/2006 dan putusan no 5/PUU-VIII/ 2010 tertanggal 24 Februari 2011.

Dalam putusan tersebut, dikatakan bahwa negara dapat melakukan pembatasan terhardap pelaksanaan hak-hak privasi dengan menggunakan UU sebagaimana diatur dalam pasal 28; ayat 2 UUD 1945.

MK juga menilai, dalam putusannya, belum ada pengaturan komprehensif mengenai penyadapan. Tidak ada pengaturan baku mengenai penyadapan, dalam putusan MK, memungkinkan terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan.

Karena itu soal penyadapan ini, ujar Anggara, ada 9 hal pokok yang harus diperhatikan. Misalnya harus ada otoritas resmi yang ditunjuk dalam undang-undang untuk memberikan izin penyadapan, adanya jaminan jangka waktu yang pasti dalam melakukan penyadapan.

“Bukan hanya itu, pembatasan penanganan materi hasil penyadapan, pembatasan mengenai orang yang dapat mengakses penyadapan juga harus diperhatikan,” tandasnya.

“Kalau enggak begitu, ini akan dimanfaatkan oleh badan intelijen seperti masa seblumnya. Disalahgunakan untuk kepentingan politik, misalnya. Itu gejala masa lalu yang harus dipikirkan masak-masak,” lanjutnya. (*/OL-9)

Artikel ini dimuat di Mediaindonesia.com

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top