Permintaan Sederhana dari ICJR

Para pembaca yang terhormat, kami punya permintaan sederhana.

Sebagai organisasi non profit yang independen, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) didirikan untuk turut serta dalam proses pembaruan hukum di sektor pidana Indonesia. Proses pembaruan hukum yang sedang terjadi memerlukan keterlibatan masyarakat, agar hukum yang dibentuk bisa sesuai dengan aspirasi UUD 1945 dan mendukung tujuan bernegara yang dinyatakan dalam Pembukaan UUD 1945.

Keterlibatan masyarakat adalah penting untuk menjamin berfungsinya mekanisme demokratis. Karena itu, seluruh upaya kami untuk terlibat dan mendukung proses pembaruan hukum adalah pekerjaan yang sulit dan membutuhkan dukungan besar.

Seperti halnya organisasi non profit lainnya, ICJR bekerja dalam situasi dan tantangan yang rumit dan sulit. Kami tidak menerapkan mekanisme pembelian apapun untuk dapat mengakses dan memperoleh berbagai publikasi yang kami terbitkan. Karena itu kami akan selalu bergantung dan memiliki ketergantungan yang tinggi terhadap para pendukung kami.

Kami memahami, tidak semua orang orang memiliki kesempatan untuk menjadi pendukung dari ICJR. Namun jika anda memiliki kesamaan pandangan dengan kami, maka anda akan menjadi bagian dari misi kami untuk membuat Indonesia memiliki sistem hukum yang adil, akuntabel, dan transparan untuk semua warga di Indonesia tanpa membeda – bedakan status sosial, pandangan politik, warna kulit, jenis kelamin, asal – usul, dan kebangsaan.

Hanya dengan 15 ribu rupiah, anda dapat menjadi bagian dari misi kami dan mendukung ICJR untuk tetap dapat bekerja memastikan sistem hukum Indonesia menjadi lebih adil, transparan, dan akuntabel

Dukung kami sekarang


Related Articles

Laporan Situasi Kebijakan Pidana Mati di Indonesia 2021 “Ketidakpastian Berlapis: Menanti Jaminan Komutasi Pidana Mati Sekarang!”

ICJR membuka lembaran baru tahun 2022 dengan menerbitkan laporan tahunan kasus hukuman mati yang berhasil dihimpun sepanjang 2021. Hingga saat

Kertas Kebijakan: Catatan dan Desakan Masyarakat Sipil atas Revisi UU ITE

Lembaga Masyarakat Sipil yang tergabung dibawah ini menyusun sebuah Kertas Kebijakan sebagai catatan kritis dan masukan terkait permasalahan dalam UU

Menelisik Pasal Bermasalah Dalam UU ITE Pasal 27 Ayat (3) tentang Pencemaran Nama Baik

Pasal pencemaran nama baik di dalam UU ITE banyak mengkriminalisasi ekspresi-ekspresi yang sah dan menjadi masalah pokok dari UU ITE.