image001

Perppu No 1 Tahun 2016 (Sengaja) Melupakan Korban: 9 Catatan Kritis ICJR terhadap Perppu No 1 Tahun 2016

Pada Rabu, 25 Mei 2016, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo telah menyatakan Kejahatan Seksual Terhadap Anaksebagai kejahatan luar biasa. Presiden beralasan Kejahatan Seksual Terhadap Anak telah mengancam dan membahayakan jiwa anak. Namun, dalam pandangan ICJR, Presiden telah gagal dalam menjawab permintaan publik terkait kajian, analisis dan data, mengenai jumlah rata-rata vonis pidana bagi pelaku kejahatan seksual pada anak, dan rata-rata tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut, jumlah rehabilitasi korban, termasuk mengenai jumlah residivis kekerasan seksual pada anak. Jawaban Presiden pertanyaan public tersebut penting untuk melakukan penilaian sejauh mana Presiden telah berhati – hati dalam menggunakan kewenangannya yang diatur dalam UUD 1945 untuk mengeluarkan Perppu sebagai jawaban atas “dalam keadaan dan kegentingan” yang memaksa.

Pendekatan memperberat pidana bagi pelaku merupakan perspektif yang masih dipertahankan oleh pemerintah sejak perubahan Pertama atas UU No 32 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada 2014. UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak diterbitkan juga berdasarkan pada asumsi bahwa kejahatan seksual terhadap anak bisa dikurangi dengan memperberat ancaman hukuman terhadap para pelakunya. Hasilnya, ternyata dijawab sendiri oleh Pemerintah dengan menyebutkan bahwa saat ini Indonesia sedang memasuki masa genting karena maraknya kejahatan kekerasan seksual pada anak. Sampai saat ini tidak satu kalipun terdengar kajian dari Pemerintah terkait berhasil atau tidaknya pendekatan pemberatan pidana sebagaimana yang diatur dalam UU No 35 Tahun 2014.

 

Penjelasan Umum UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak paragraf 5 – 7

 

 

Walaupun instrumen hukum telah dimiliki, dalam perjalanannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak belum dapat berjalan secara efektif karena masih adanya tumpang tindih antar peraturan perundang-undangan sektoral terkait dengan definisi Anak. Di sisi lain, maraknya kejahatan terhadap Anak di Masyarakat, salah satunya adalah kejahatan seksual, memerlukan peningkatan komitmen dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat serta semua pemangku kepentingan yang terkait dengan penyelenggaraan Perlindungan Anak.

 

Untuk efektivitas pengawasan penyelenggaraan Perlindungan Anak diperlukan lembaga independen yang diharapkan dapat mendukung Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak

Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juga mempertegas tentang perlunya pemberatan sanksi pidana dan denda bagi pelaku kejahatan terhadap Anak, untuk memberikan efek jera, serta mendorong adanya langkah konkret untuk memulihkan kembali fisik, psikis dan sosial Anak korban dan/atau Anak pelaku kejahatan. Hal tersebut perlu dilakukan untuk mengantisipasi Anak korban dan/atau Anak pelaku kejahatan di kemudian hari tidak menjadi pelaku kejahatan yang sama.

 

ICJR meragukan bahwa Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Perppu berdasarkan analisis dan kajian yang tepat terhadap persoalan kekerasan seksual di Indonesia khususnya yang terjadi terhadap anak

Perppu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang baru saja dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo, ICJR mencatat beberapa hal penting diantaranya :

Pertama, dalam pertimbangan Perppu ini, Pemerintah menyatakan secara jujur bahwa bahwa sanksi pidana yang dijatuhkan bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak belum memberikan efek jera dan belum mampu mencegah secara komprehensif terjadinya kekerasan seksual terhadap anak, sehingga perlu segera mengubah UU Perlindungan Anak. Pertimbangan ini kurang lebih merupakan alasan sama ketika UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kedua Regulasi tersebut berada pada spectrum yang sama yaitu menitik beratkan pada pemberatan pidana, efek jera dan pencegahan komprehensif.

Sampai saat ini, ICJR tidak menemukan kajian,analisis, serta evaluasi terkait penerapan UU No 35 Tahun 2014 sehubungan dengan efek jera yang ingin ditimbulkan dan persoalan kejahatan seksual terhadap anak. ICJR juga tidak dapat menemukan informasi persoalan peradilan pidana yang menyangkut anak yang melatarbelakangi disahkannya Perppu ini, tidak jelas pula apa yang dimaksud pemerintah dengan pencegahan yang komprehensif. Alasannya sederhana, sebab didalam Perppu ini, justru tidak ditemukan apa pun mengenai pencegahan yang komprehensif, pendekatan satu-satunya adalah pendekatan pidana, tidak ada pendekatan lain semisal keluarga, sosial, psikologis dan lingkungan.

Kedua, Pemerintah secara jelas tidak memahami masalah dilapangan khususnya masalah penegakkan hukum pidana. Pencegahan komprehensif sebagaimana dimaksudkan dalam Perppu ini hanya menyasar kejahatan yang diatur dalam UU Pelrindungan anak, lebih Spesifik Pasal 76D dan 76E tentang Persetubuhan dan Percabulan dengan anak.

Perppu ini malah tidak menjawab persoalan Kejahatan Perdagangan Orang dan eksploitasi seksual yang melibatkan anak, Kekerasan dalam Rumah Tangga, kasus pedofil yang memanfaatkan regulasi dispensasi perkawinan dengan anak dan kasus-kasus lainnya di luar lingkup Pasal 76D dan 76E UU Perlindungan anak.

Ketiga, Pemberatan pidana dalam Perppu ini sangat emosional namun tanpa perumusan hukum yang rasional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada. Pidana minimum khusus masih dipertahankan, kali ini, minimal dapat mencapai 5 sampai 10 tahun penjara. Pidana maksimal mencapai 15 tahun sampai 20 tahun dengan beberapa syarat. Selain itu, Pemerintah juga memperberat 1/3 dari pidana tersebut dalam beberapa kondisi semisal pengulangan tindak pidana dan pidana dilakukan oleh orang-orang yang dipercaya dan seharusnya melindungi anak. Tidak jelas apakah pemberatan bisa dilakukan dua kali atau hanya satu kali.

Pemberatan ini bisa dipahami, namun yang menjadi soal, bagaimana teknis penjatuhannya pidananya?Nampaknya penyusun Perppu ini perlu membaca ulang KUHP. Dalam Pasal 12 ayat (4) KUHP disebutkan bahwa pidana penjara maksimal adalah 20 tahun penjara, artinya dalam hal pidana diancam dengan pidana 20 tahun penjara, pemberatan penjara mencapai 1/3, tidak dapat lagi diberikan. Dalam hal pidana diancam 15 tahun, pemberatan juga hanya dilakukan satu kali antara pengulangan tindak pidana dan pidana dilakukan oleh orang-orang yang dipercaya dan seharusnya melindungi anak.

Pidana minimal 10 tahun juga tidak rasional, alasannya, pidana ini akan mengunci Pengadilan untuk menjatuhkan pidana, tidak akan ada lagi pertimbangan tentang berat ringannya perbuatan pelaku dan imbasnya pidana dijatuhkan oleh Pengadilan tidak lagi dilakukan secara proporsional. Sebagai perbandingan, pidana 10 tahun setara dengan Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat yang mengakibatkan Kematian. Pemerintah terlihat tidak memiliki analisis dan kajian yang cukup terkait mengukur besar rendahnya ancaman pidana. Memasang pidana minimal 10 tahun menunjukkan bahkan Presiden dan Pemerintah RI tidak lagi percaya dengan kinerja peradilan di Indonesia.

Keempat, Perppu ini memperkenalkan konsep tindakan, ada dua tindakan yaitu kebiri dan pemasangan Cip. Sebelum membahas terkait pemasangan Cip dan Kebiri Kimiawi yang tidak pernah diatur di hukum Indonesia, ICJR melihat apakah apakah posisi pemasangan cip dan pelaksanaan kebiri kimiawi betul merupakan tindakan?

Penjatuhan tindakan setidaknya ditemui dalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan konsep yang sama diadopsi dalam Rancangan KUHP (RKUHP). Dalam pengaturan dalam UU SPPA dan RKUHP, tindakan merupakan bagian dari sanksi atau penanganan yang dijatuhkan dalam hal seseorang (anak dalam UU SPPA) tidak dikenai pidana pokok namun membutuhkan penanganan khusus atau sanksi yang tidak perlu menjatuhkan pidana pokok.

Dalam UU SPPA pidana tindakan berupa Pengembalian kepada orang tua/Wali; Pencabutan surat izin mengemudi; sampai dengan perbaikan akibat tindak pidana. Dalam RKUHP tindakan dikenal seperti:Jika tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau Setiap orang yang pada waktu melakukan tindak pidana kurang dapat dipertanggungjawabkan karena menderita gangguan jiwa, penyakit jiwa, retardasi mental, atau disabilitas mental. Singkatnya, Pidana pokok dan tindakan tidak dapat dijatuhkan bersamaan.

Perumusan Perppu No 1 Tahun 2016 bisa jadi tidak melalui proses harmonisasi yang memadai sehingga pengaturan pemasangan Cip dan Kebiri Kimiawi menjadi tidak rasional untuk dijadikan sebagai salah satu jenis sanksi. Sayangnya, pengaturan pemidanaan yang dianut dalam Perppu No 1 Tahun 2016 semakin membuat pengaturan pidana di Indonesia menjadi amburadul karena pengaturan harmonisasi yang berantakan.

Kelima, Terkait pemasangan Cip, sebelumnya tidak satupun peraturan perundang-undangan di Indonesia yang mengenal istilah “cip”, bahkan penjelasannya tidak ditemukan dalam Perppu ini. Satu-satunya petunjuk adalah pemasangan Cip dilaksanakan selama dan/atau setelah terpidana menjalani pidana pokok, apabila terkait pebuatan cabul atau dikenakan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun dilaksanakan setelah terpidana menjalani pidana pokok apabila terkait persetubuhan dengan anak.

Tidak dijelaskan apa fungsi dari cip ini, apabila maksudnya untuk melacak keberadaan orang yang dipasangi cip, maka aneh apabila cip dipasang selama terpidana menjalani pidana pokok. Pemasangan cip ini pada dasarnya lebih mirip mekanisme teknis dari pada tindakan.

ICJR melihat para penyusun Perppu agak kerepotan untuk mengidentifikasi sendiri bagaimana pengaturan Cip tersebut, sehingga meletakkannya seakan-akan pemasangan Cip adalah sanksi berupa tindakan.

Keenam, tindakan kebiri menjadi salah satu jantung dari pengaturan Perppu ini. Kebiri kimiawi ditempatkan sebagai tindakan, yang dijatuhkan sebagai pilihan oleh hakim, artinya hakim bisa memilih menjatuhkan tindakan kebiri atau tidak. Tidak ada konsep kesepakatan dari orang yang akan dikebiri, melihat dari pernyataan Menteri Sosial sebelumnya yang meminta perbandingan dengan negara seperti Inggris, Australia dan Jerman, maka Kebiri harusnya dilaksanakan secara voluntary atau sukarela. Pemaksaan seperti ini akan mengakibatkan terjadinya penyiksaan dan melanggengkan kondisi balas dendam yang mungkin terjadi.

Kebiri dilaksanakan selama dan/atau setelah terpidana menjalani pidana pokok apabila terkait pebuatan cabul atau dikenakan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun dan dilaksanakan setelah terpidana menjalani pidana pokok apabila terkait persetubuhan dengan anak. Pengaturan ini juga cukup membuat pertanyaan karena apabila kebiri dilaksanakan selama terpidana menjalani pidana pokok, sebab efek dari kebiri kimiawi tidaklah permanen dan membutuhkan penanganan yang simultan. Kalaupun suntikan dilakukan selama 2 tahun setelah pidana pokok, lalu bagaimana apabila pidana pokok adalah pidana mati atau seumur hidup?

ICJR berpandangan apabila kebiri dinyatakan sebagai pidana tindakan seharusnya tidak dijatuhkan bersamaan dengan pidana pokok. Sayangnya dalam Perppu ini, kebiri dilaksanakan selama dan/atau setelah pidana pokok dengan diputuskan bersama-sama dengan pidana pokok dengan memuat jangka waktu pelaksanaan tindakan. Artinya, konsep tindakan yang selama ini dikenal dalam perundang-undangan di Indonesia diatur secara berbeda dalam Perppu ini.

Dalam Pasal 81 ayat (3) Perppu ini dijelaskan bahwa Pelaksanaan kebiri kimia disertai dengan rehabilitasi. Tidak jelas apakah rehabilitasi yang dimaksudkan adalah kebiri itu sendiri atau tindakan rehabilitasi lainnya.

ICJR mencatat Perppu No 1 Tahun 2016 tidak menjelaskan bagaimana rehabilitasi yang akan dilakukan, padahal berdasarkan rekomendasi banyak pihak termasuk kalangan dokter, rehabilitasi menjadi pendekatan paling rasional dalam konteks pedofil.

Ketujuh, Peprpu ini terlihat seperti berusaha memposisikan Perppu Kebiri sebagai keputusan yang tepat, seakan penanganan pada pelaku dengan rehabilitasi dan tindakan kebiri akan memperbaiki konsep pencegahan. Namun, nampaknya pemerintah masih lebih mencari popularitas dari pada solusi, sebab masih ditemukan adanya Pidana Mati. Pidana Mati secara serta merta mengkhianati tujuan dari rehabilitasi dan tindakan itu sendiri. Sebab tidak akan ada kesempatan kedua bagi orang yang dipidana mati.

Adanya pidana mati juga menunjukkan jalan instan dari pemerintah untuk mempersempit makna dari penanganan komprehensif kekerasan seksual anak. Pidana mati adalah cara paling mudah untuk menunjukkan pada masyarakat bahwa Pemerintah tegas, namun sebenarnya Pidana mati justru bukti bahwa pemerintah sudah putus asa dan tidak dapat lagi bekerja secara baik untuk menangani kasus-kasus kekerasan seksual anak. Dilain sisi, klaim pemerintah yang menyatakan mendapat dukungan pidana mati, menunjukkan bahwa masyarakat sedang tidak percaya pada penanganan kekerasan seksual yang selama ini dijalankan pemerintah, sehingga pidana mati adalah salah satu cara untuk memuaskan amarah masyarakat yang kecewa dengan kinerja dari Pemerintah.

Kedelapan, biaya menjadi hal menarik yang perlu ditelusuri, berapa biaya yang akan dikeluarkan pemerintah? Dalam Perppu telah dijelaskan bahwa dalam putusan hakim akan dipastikan berapa lama kebiri dilakukan. Ada dua kemungkinan, selama pidana pokok artinya kebiri dilakukan di penjara, atau 2 tahun pasca penjatuhan pidana pokok.

Skema ini mensyaratkan Pemerintah harus menganggarkan biaya yang begitu besar untuk melakukan penyuntikan, yang dalam pengalaman beberapa Negara harus diberikan secara rutin selama 2 minggu sekali. Maka apabila terpidana dijatuhi pidana minimal saja dalam Pasal 81, maka akan ada biaya minimal 240 kali suntikan. Atau dengan skema 2 tahun pasca pidana pokok maka akan ada tambahan sekitar 48 suntikan. Biaya ini belum temasuk biaya pengawasan oleh beberapa kementerian.

Selain itu, juga perlu dipikirkan terkait pemasangan Cip. Sampai saat ini tidak dijelaskan berapa biaya yang akan keluar untuk pemasangan cip bagi pelaku. Belum diketahuinya cara kerja Cip ini bisa jadi akan membengkakkan biaya, seperti biaya tehknologi dan operatornya.

Kesembilan, dalam Perppu Kebiri ini Pemerintah jelas tidak memperhatikan korban. Tidak satu katapun yang menyebutkan penguatan hak korban, tidak kompensasi tidak juga perbaikan fasilitas peradilan atau penanganan untuk korban, semua fokus terpusat pada pelaku. Berbeda dengan pelaku yang dimanjakan Perppu ini, korban tidak diberikan konsep rehabilitasi, tidak ada skema penambahan biaya, tidak ada skema pendambahan hak, tidak ada skema pengawasan dan pendampingan.

Dari hasil pemantauan ICJR, berdasarkan data layanan Medis dan Rehabilitasi Psikologis & Psikososial bagi seluruh korban kejahatan di Indonesia yang ditangani oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia (LPSK) selama 2011 sampai 2014, berjumlah 2.317 layanan. Perlu digarisbawahi bahwa angka 2.317 layanan tersebut sudah termasuk seluruh korban dewasa dan anak untuk seluruh jenis tindak pidana. Apabila dipersentasikan, dari informasi yang dimiliki ICJR, jumlah anak korban kekerasan seksual yang selama ini mendapatkan layanan Medis dan Rehabilitasi Psikologis& Psikososial dari LPSK bahkan tidak mencapai angka 3% dari seluruh jumlah layanan pertahun.

Selain data dari LPSK, sangat sulit mencari data resmi berapa jumlah layanan rehabilitasi yang diberikan bagi korban kejahatan, khususnya anak dalam kasus kekerasan seksual. Korban anak juga berdasarkan skema UU LPSK tidak dapat mengakses kompensasi, kompensasi hanya diberikan pada kejahatan terorisme dan kejahatan ham yang berat.

Kegentingan ini yang harusnya menjadi fokus dari pemerintah.Pendekatan pidana semata sampai saat ini terbukti tidak membuahkan hasil. Ketimpangan perhatian Pemerintah terhadap Pelaku dan korban menunjukkan bahwa ada yang salah dari kebijakan hukum Pemerintahan Joko Widodo.

Berdasarkan hal – hal diatas, maka ICJR berkesimpulan bahwa

Pertama, Perppu ini tidak akan dapat secara efektif menekan angka kejahatan seksual termasuk kejahatan seksual terhadap anak di Indonesia

Kedua, Perppu ini menunjukkan bahwa politik hukum pidana yang dianut pemerintah tidak berdasarkan kajian dan alasan yang rasional namun mendasarkan pada alasan – alasan yang emosional

Ketiga, Perppu ini juga menunjukkan bahwa pemerintah tidak pernah memiliki basis data yang cukup baik terkait angka kekerasan seksual yang dilaporkan, dituntut, dan disidangkan, serta kajian residivis sepanjang mengenai kejahatan seksual. Sehingga perppu ini dikeluarkan tanpa adanya basis kajian mengenai cost – benefit analysis yang seharusnya menjadi syarat utama kebijakan kriminalisasi

Keempat, Perppu ini menjadi juga dapat menjadi dasar untuk membuka lebih luas peluang korupsi di dalam sistem peradilan pidana karena persoalan penegakkan hukum yang lebih krusial untuk diatur justru tidak ditemukan pengaturannya

Kelima, Posisi Korban akan semakin lemah karena pengaturan rehabilitas yang komprehensif bagi korban kekerasan seksual tidak diatur dalam Perppu ini

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top